JAKARTA, KOMPAS.com — Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri telah memanggil Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kadiv Propam Polri menolak pemanggilan ini disebut untuk meminta keterangan dari Susno.
"Ya dialog dulu. Kita kan mulai dari penelitian, penyelidikan, nanti pidana penyidikan. Kalau kita kan pemeriksaan. Nanti dilihat apakah ada pelanggaran etika profesi atau disiplin tidak di situ. Setelah dialog, akan didalami semua. Supaya jelas nanti di masyarakat," ujar Inspektur Jenderal Polisi Oegroseno kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10).
Menurut dia, dialog yang dilakukan dengan Susno itu berlangsung sekitar 2,5 jam, mulai dari pukul 12.00. Dialog tersebut, lanjutnya, untuk melihat akar masalah mengapa situasi seperti ini bisa terjadi. Dia menolak menyebutkan hasil dialog dengan Susno tersebut. Dia mengatakan masih banyak yang harus didalami. "Nanti kalau sumber resmi kan pada Kadiv Humas. Saya nanti menyerahkan ke Pak Irwasum dan Kapolri. Nanti disampaikan Kadiv Humas. Jadi sumbernya satu," kata dia.
Selain berdialog dengan Susno, Div Propam juga memanggil sejumlah orang yang dapat menjelaskan situasi itu, termasuk Direktur II Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Edmon Ilyas. Sementara itu, Edmon tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan saat mendatangi Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri. Dia hanya menjawab, "Tidak...tidak," saat ditanya apakah sedang memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan tentang Susno itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang