Rebutan Cewek Cantik, Kepala Dipukul Picher

Kompas.com - 06/10/2009, 14:32 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Penangkapan tiga tersangka penganiayaan berat di kafe kawasan Jl Darmo Permai Selatan oleh Satreskrim Idik I Polwiltabes Surabaya terkesan ditutup-tutupi.

Wartawan kesulitan mendapatkan keterangan resmi terkait kasus ini dari kepolisian. Sumber terpercaya Surya menyebutkan, ketiga tersangka yang kini meringkuk di sel mapolwil berasal dari kalangan keluarga papan atas.

Mereka adalah KT (24), warga Perumahan Surya Inti Permata Juanda Sidoarjo, RH (30), warga Simpang Darmo Permai Selatan, dan YOT (35), warga Darmo Hill.

Penganiayaan terjadi pertengahan September 2009 di tempat parkir kafe. Saat itu, DP (35), warga Manyar Rejo, Surabaya, bercengkerama di kafe bersama pacarnya, NH, dan teman-temannya di lantai 2 kafe.

Usai pesta, NH minta diantar pulang. Setiba di lantai dasar, mereka bertemu YOT, mantan pacar NH. Pertemuan ini membuat perasaan DP tidak nyaman karena NH sempat berfoto bersama YOT. Terjadilah perang mulut dan perkelahian fisik.

Kepala DP dipukul dengan pitcher (gelas untuk menuang minuman) beberapa kali sehingga harus dirawat dengan 33 jahitan. Tidak itu saja, dua lengan tangan pemuda ini juga mendapat enam jahitan karena tergores. Korban yang bersimbah darah dan tidak sadarkan diri dilarikan teman-temannya ke RS Mitra Keluarga.

Kabarnya, korban baru siuman setelah empat hari dirawat di RS ternama itu. Melihat kondisi korban parah, NH melaporkan kasus ini ke Polwiltabes Surabaya. Awal Oktober 2009, ketiga tersangka ditangkap.

Kabar terakhir, korban masih trauma dan harus diterapi karena tangannya kerap gemetar (tremor). Penyidik sudah mendokumentasi bukti luka jahitan di kepala dan tangan.

Kemarin siang, para tersangka diperiksa penyidik di ruang Idik I. Apa materi pemeriksaan? Tak ada penyidik yang berani buka mulut.

Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Susanto saat dikonfirmasi mengenai hal ini menyatakan, tidak ada kasus yang ditutup-tutupi. Bahkan, ketiga tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan. “Mereka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,” tutur mantan Kasat Pidum Ditreskrim Polda Jatim. Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Edward Dewaruci, belum berhasil dikonfirmasi. (mif)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau