JAKARTA, KOMPAS.com- Kamis (8/10) lusa bakal menjadi hari penentuan bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar. Hari itu Jaksa Agung Hendarman Supadji akan melaporkan status teranyaar Antasari selaku terdakwa kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hari itu juga, Antasari dilimpahkan ke pengadilan.
"Tanggal 8 (Oktober) dibacakan surat dakwaan di pengadilan. Hari itu juga akan mengirim surat ke presiden," ujar Hendarman Supandji seusai mengikuti pelantikan tiga pimpinan sementara KPK di Istana Negara, Selasa (6/10) sore.
Hingga kini status tersangka masih melekat pada sosok Antasari Azhar. Dia disangka melakukan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Setelah berkas dilimpahkan, status terdakwa akan melekat.
Nah, menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan komisi yang menjadi terdakwa akan diberhentikan tetap dari jabatannya. Pemberhentian tetap akan disahkan dengan Keputusan Presiden.
Di KPK, posisi Antasari juga sudah diambil orang lain. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003- 2007, yakni Tumpak Hatorangan Pangabean menggantikan Antasari dengan Keputusan Presiden nomor 77 P 2009.