Sidang Perdana Antasari Besok

Kompas.com - 07/10/2009, 08:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Antasari Azhar, tersangka kasus pembunuhan berencana, mengaku siap menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/ 10) besok.

Kesiapan Antasari itu disampaikan oleh istrinya, Ida Laksmiwati, kepada wartawan seusai menjenguk Antasari yang mendekam di ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (6/10) siang.

Ida menjenguk suaminya bersama dua anak perempuannya dengan naik mobil Toyota Kijang Innova B 202 IL. "Nggak ada acara khusus tapi saya cuma berdoa saja, kita tunggu hasilnya nanti di persidangan," kata Ida seraya menambahkan, seluruh keluarga terus memberikan dukungan kepada Antasari selama menjalani persidangan.

Ketika ditanya soal keterlibatan suaminya dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Ida berkomentar, "Bisa kita lihat nanti siapa yang bersalah dan siapa yang benar dalam kasus ini. Meski begitu semua keluarga mendukung Bapak, saya yakin suami saya tidak bersalah."

Sementara itu, anggota tim pengacara Antasari Azhar, Juniver Girsang, juga datang menjenguk kliennya, untuk menanyakan kesiapannya menjalani persidangan perdana.

Persidangan itu digelar setelah pada Selasa (29/9) lalu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan surat dakwaan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dengan tersangka Antasari Azhar. Dalam surat dakwaan, Antasari dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dalam persidangan nanti, Antasari dan tim penasihat hukumnya akan berhadapan dengan 27jaksa penuntut umum (JPU). Para JPU itu merupakan jaksa pilihan yang sebelumnya tidak pernah bersinggungan atau bahkan kenal dengan Antasari.

Dalam kasus ini, kedelapan tersangka lainnya juga dijerat pasal pembunuhan berencana, di antaranya Kombes Williardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan) dan Sigid Aryo Wibisono (Komisaris PT Pers Indonesia Merdeka, penerbit Harian Merdeka Jakarta). Nasrudin tewas ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Moderland, Cikokol, Kota Tangerang.

Pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi motif cinta segitiga antara Antasari, Ram Juliani, dan Nasrudin. Antasari yang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diduga merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin bersama Sigid Aryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jery.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau