Irwasum: Komjen Susno Tidak Terbukti Melanggar

Kompas.com - 07/10/2009, 16:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Jusuf Manggabarani memutuskan, Kabareskrim Komjen Susno Duadji tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi serta pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Keputusan itu hasil pemeriksaan Irwasum terhadap Kabareskrim, Senin (5/10).

"Tidak cukup bukti yang menyatakan Komjen Pol Drs Susno Duadji telah melakukan penyalahgunaan wewenang," ucap Irwasum saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (7/10). Ikut hadir pula Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna dan Wakadiv Humas Brigjen Pol Sulistyo Ishak.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut penanganan Irwasum terhadap pengaduan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan tim pengacara pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Irwasum menjelaskan, proses dan prosedur penyelidikan terhadap Bibit dan Chandra telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Secara materiil pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka telah memenuhi unsur-unsur dan didukung dengan alat bukti.

Selain itu, kata dia, dalam peningkatan status kedua tersangka tidak terbukti adanya intervensi dari pihak mana pun termasuk Kabareskrim Polri. "Semata-mata murni dari hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik yang tangani kasus," katanya.

Irwasum menegaskan, pemberitaan dan opini yang dikembangkan oleh berbagai pihak, terutama mengenai dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabareskrim, tidak benar. "Opini yang berkembang seakan-akan Polri hanya tangani kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka," tegasnya.

Berkaitan dengan dugaan suap, kata Irwasum, dalam penerbitan surat rekomendasi tentang dana milik Budi Sampoerna tidak terbukti. KPK juga belum menindaklanjuti adanya dugaan suap dan tidak memiliki bukti tentang dugaan suap yang dilakukan oleh Susno.

Proses penerbitan kedua surat rekomendasi oleh Kabareskrim, papar Irwasum, dilatarbelakangi adanya permintaan Direksi Bank Century untuk pencairan dana deposito dari Budi Sampoerna. Kemudian Kabareskrim mengeluarkan rekomendasi. "Dalam penerbitan rekomendasi tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan suap oleh Kabareskrim. Penerbitan rekomendasi masih di dalam lingkup tugas dan kewenangan Kabareskrim untuk menerbitkannya," jelas dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau