TANGERANG, KOMPAS.com — Prita Mulyasari (32), terdakwa perkara pidana dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, Tangerang, masih tetap sabar menghadapi persidangan yang masih panjang. Dalam sidang kelima yang digelar kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (7/10), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Prita tampak segar.
"Fisik dan mental saya sudah kembali membaik. Saya siap maju terus menghadapi persidangan yang masih panjang ini," ujar Prita kepada Kompas, seusai sidang yang dipimpin Majelis Hakim Arthur Hangewa di ruang sidang utama.
Sidang pada Rabu ini menghadirkan saksi ahli komputer dan teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Wahyu Catur Wibowo. Sidang yang dilanjutkan pekan depan masih akan menghadirkan saksi ahli, antara lain, pakar telematika Roy Suryo dan ahli medis Herutanto.
Menurut Prita, dirinya harus sabar menghadapi perkara yang dituduhkan kepadanya selama setahun terakhir ini. Prita banyak mengambil hikmah positif atas peristiwa yang menimpanya.
"Intinya saya harus lebih ikhlas, sabar, tawakal, dan memasrahkan diri kepada kehendak-Nya karena semua sudah ditakdirkan-Nya," ungkap Prita yang masih terus didampingi suaminya, Andre Nugroho, dan tiga kakaknya.
Menurut Prita, hikmah terbesar dari kasus ini adalah kedekatan dirinya pada Sang Pencipta dan keluarga. Prita juga mengaku siap dengan segala kemungkinan yang terburuk sekalipun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang