PADANG, KOMPAS.com- Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat Gusrial menegaskan, fatwa MUI Sumbar bukan perintah untuk menghentikan evakuasi, melainkan berdasarkan pertimbangan agama evakuasi boleh dihentikan.
"MUI bukan dalam struktur Satkorlak PB Sumbar, karena itu fatwa MUI bukan sebagai perintah untuk menghentikan evakuasi, melainkan jawaban dari pertanyaan, yaitu evakuasi boleh dihentikan," kata Gusrial, Rabu (7/10) di Padang.
Dikatakan, untuk penghentian pencarian korban/evakuasi adalah urusan Satkorlak PB Sumbar. MUI hanya menjawab dari aspek agama dan aspek syar'i. MUI hanya memberikan pertimbangan, mulai hari Rabu (7/10) evakuasi boleh dihentikan.
"Jika keberadaan korban yang tertimbun reruntuhan bangunan menimbulkan bau yang tidak sedap dan bisa menyebabkan penyakit kepada masyarakat sekitar, maka evakuasi harus dilakukan. Beda kasusnya dengan korban yang tertimbun tanah longsor di Kabupaten Agam dan Kabupaten Padang Pariaman. Jika menurut tim evakuasi masih memungkinkan ditemukan mayat dan jika dibiarkan dapat mengganggu kesehatan, maka evakuasi harus diteruskan," jelas Gusrial.
MUI Sumbar, lanjut Gusrial, berpendapat setelah jasad berubah dan membusuk, tak ada kewajiban untuk mengeluarkannya. Jika dikeluarkan malah bisa membahayakan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang