JAKARTA, KOMPAS.com — Kamis (8/10) ini pukul 09.00, empat tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Ketua KPK Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar, Komisaris PT Pers Indonesia Merdeka Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.
Status mereka akan berubah menjadi terdakwa setelah Jaksa Penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaannya di Pengadilan. Tersangka yang menjadi sorotan utama publik, Antasari, dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Antasari diduga perencana pembunuhan Nasrudin yang tewas pada 14 Maret 2009 seusai bermain golf di Padang Golf Modern Land, Tangerang. Dalam persidangan ia akan berhadapan dengan 27 JPU.
Panitera PN Jaksel Ricar Soroindung Nasution beberapa waktu lalu kepada wartawan mengungkapkan, sidang Antasari akan dipimpin hakim Herri Swantoro, sidang Sigit dipimpin hakim M Charris Mardiyanto, Williardi dipimpin hakim Athe Theresia, dan Jerry oleh Samsudin.
Awalnya, Antasari diperiksa Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2009 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Berkas perkaranya dan tiga tersangka lain dilimpahkan dari Polda Metro ke Kejari Jaksel pada 28 Agustus 2009. Kejari Jaksel kemudian menyerahkan surat dakwaan ke PN Jaksel pada 28 September 2009.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang