TANGERANG, KOMPAS.com — Wali Kota Tangerang Selatan M Shaleh mendesak kegiatan pengurukan Situ Kayu Antap di Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, harus dihentikan. Desakan disampaikan menyusul adanya aktivitas pengurukan kembali yang dilakukan pengembang perumahan mewah di situ yang terletak di RT 06 RW 02 tersebut.
"Kami sudah membawa (berkas) pemanfaatan lahan Situ Antap ini ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kejaksaan Tinggi sedang menyelidiki kasus itu. Jadi saya minta, selama proses penyelidikan ini berlangsung, pengembang harus menghentikan pengerukan Situ Antap," tegas Shaleh seusai bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat Tangerang Selatan, Kamis (8/10) di Padang Golf BSD.
Menurut Shaleh, Tangerang Selatan memiliki sembilan situ, di antaranya Situ Antap. Pihak pengembang mengklaim punya sertifikat atas tanah yang merupakan aset negara tersebut. "Seharusnya, situ itu adalah lahan konservasi. Tetapi kok lahan itu bisa dimiliki oleh perseorangan. Ini kan aneh," ujar Shaleh.
Anehnya lagi, tambahnya, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang bisa mengeluarkan seritikat tanah situ untuk perorangan. "Kami sudah laporkan itu kepada Kejati. Saat ini masalah tersebut sudah diusut oleh Kejati," kata Shaleh.
Menurut Shaleh, pihaknya juga sudah melaporkan kasus itu kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum. "Sekjen PU pun meragukan sertifikat kepemilikan perorangan atas lahan konservasi itu," papar Shaleh.
Seperti diberitakan, Situ Kayu Antap atau sering disebut Situ Antap dalam kondisi memprihatinkan. Situ yang terletak di dekat Situ Gintung itu kehilangan lebih dari separuh lahannya. Lebih parah lagi, lahan konservasi ini semakin terancam punah karena diambil alih dan dimiliki perorangan.
Situ Antap merupakan bagian dari rangkaian situ di sekitar Rempoa, Cempaka Putih, dan Cirendeu. Di tiga wilayah ini terdapat Situ Gintung yang kini memiliki luas 21,4 hektar. Tepat berseberangan dengan Situ Gintung, ada situ berukuran lebih kecil yang sekarang sudah diuruk dan menjadi pusat perbelanjaan.
Kemudian, ada Situ Rompong, Situ Antap, dan satu situ lagi yang juga sudah menjadi permukiman. Situ itu ini dulu dihubungkan dengan anak-anak sungai (Kompas, 17 April).
Menurut warga setempat, pemagaran itu sudah dilakukan sejak Oktober 2008. Pada 30 April 2008, Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi menggusur warga dari tepian situ dengan dalih pelestarian daerah tangkapan air. Pemagaran dilakukan pengelola perumahan, beberapa bulan setelah penggusuran 40 kepala keluarga yang menggarap lahan di sekitar situ.
Bulan Februari 2009, Menteri Pekerjaan Umum telah menyurati Bupati Tangerang yang isinya meminta agar mengembalikan kembali fungsi situ tersebut dan selanjutnya dilestarikan. Menteri juga menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang sertifikat hak milik perorangan atas lahan Situ Antap yang luasnya 1,48 hektar itu.
Sejauh pengamatan, hingga Kamis ini, sekeliling Situ Antap sudah dipagari dengan beton kokoh setinggi sekitar tiga meter. Pagar itu menyatu dengan tembok pembatas sebuah kompleks perumahan mewah yang tepat berdampingan dengan Situ Antap.
Tidak ada satu celah pun di antara pagar beton itu yang memungkinkan warga sekitar mendekati tepi situ. Aktivitas pengurukan situ itu kembali terjadi sebelum bulan puasa, September lalu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang