JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kamis (8/10) akhirnya melayangkan surat pemberitahuan peningkatan status Antasari Azhar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat pemberitahuan itu dimaksudkan sebagai permintaan disposisi kepada Presiden untuk proses pemberhentian Antasari Azhar sebagai seorang Ketua KPK. "Sudah saya tanda tangan dan sudah di kasih nomor. Hari ini dikirim dan diterima oleh Presiden," ungkap Hendarman Supandji.
Dengan pelayangan surat pemberitahuan tersebut, maka Antasari Azhar dapat di tingkatkan statusnya menjadi mantan Ketua KPK. Sebab selama ini, status Antasari Azhar masih Ketua KPK nonaktif. Status Antasari baru dapat diubah menjadi mantan Ketua KPK, jika pengadialn yang berkekuatan hukum tetap telah membacakan dakwaannya terhadap Antasari di muka persidangan. (Persda Network/cr1)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang