Presiden Segera Berhentikan Antasari

Kompas.com - 08/10/2009, 19:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (8/10) sore ini, sudah menerima surat dari Kejaksaan Agung mengenai perubahan status hukum Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar dari tersangka menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Surat dari Kejaksaan Agung kepada Presiden baru diantar sore ini," kata Mensesneg Hatta Rajasa saat dihubungi di Jakarta.

Menurut Hatta, dengan adanya surat resmi mengenai status terdakwa Antasari, Presiden akan segera mengeluarkan keputusan untuk melakukan pemberhentian secara tetap terhadap Ketua KPK nonaktif itu. "Akan segera kita siapkan keppres pemberhentian tetapnya," tambah Hatta.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis pagi ini, menggelar sidang perdana Antasari Azhar terkait dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

Dalam sidang itu, Antasari didakwa melakukan penganjuran, penyertaan, dan perbantuan terhadap pembunuhan itu, dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, tiga tersangka lainnya turut disidang, yakni Kombes Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.

Dalam dakwaannya, Antasari Azhar diancam pidana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau