JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (8/10) sore ini, sudah menerima surat dari Kejaksaan Agung mengenai perubahan status hukum Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar dari tersangka menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Surat dari Kejaksaan Agung kepada Presiden baru diantar sore ini," kata Mensesneg Hatta Rajasa saat dihubungi di Jakarta.
Menurut Hatta, dengan adanya surat resmi mengenai status terdakwa Antasari, Presiden akan segera mengeluarkan keputusan untuk melakukan pemberhentian secara tetap terhadap Ketua KPK nonaktif itu. "Akan segera kita siapkan keppres pemberhentian tetapnya," tambah Hatta.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis pagi ini, menggelar sidang perdana Antasari Azhar terkait dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.
Dalam sidang itu, Antasari didakwa melakukan penganjuran, penyertaan, dan perbantuan terhadap pembunuhan itu, dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, tiga tersangka lainnya turut disidang, yakni Kombes Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.
Dalam dakwaannya, Antasari Azhar diancam pidana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang