JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi IX DPR Nurdin Halid mengaku tidak pernah diarahkan oleh Fraksi Partai Golkar untuk memilih Mirranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
Meski begitu Nurdin mengaku tidak tahu secara pasti tentang masalah tersebut. Ia tidak pernah mengikuti rapat internal di fraksinya itu. "Dulu saya enggak pernah ikut rapat-rapat fraksi dan internal, jadi saya tidak tahu. Saya enggak pernah diarahkan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Lantas apa Anda ikut menerima aliran dana dalam pemilihan tersebut? Nurdin menjawab,"Insya Allah saya tidak pernah terima selama jadi anggota DPR," ujar Ketua Umum PSSI itu.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah mantan anggota Komisi IX periode 1999-2004. Dua diantaranya adalah Max Moein dan Emir Moeis.
Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Agus Tjondro. Dalam pengakuaannya Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu menurutnya diberikan oleh Miranda Goeltom seusai terpilih menjadi Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
KPK sendiri pada Selasa (9/6) lalu telah mengumumkan empat orang nama tersangka dalam kasus itu. Keempat orang tersebut merupakan mantan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Mereka adalah Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, Endin Soefihara, Dhudie Makmun Murod. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti 10 cek perjalanan senilai Rp 500 juta dan sejumlah cek lainnya dengan nilai total Rp 24 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang