JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak mengubah besaran tingkat suku bunga penjaminan pada periode 15 Oktober 2009 hingga 14 Januari 2010. "Rapat Dewan Komisioner LPS hari ini menetapkan tingkat Suku Bunga Penjaminan periode 15 Oktober 2009-14 Januari 2010 adalah tetap," ujar Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana, di Jakarta, Senin (12/10).
Ahmad merinci, tingkat suku bunga penjaminan periode 15 Oktober 2009-14 Januari 2010 adalah sebagai berikut, suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 7 persen. Kemudian suku bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum adalah sebesar 2,75 persen dan untuk suku bunga penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 10,25 persen.
Dia memaparkan, keputusan ini diambil didasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) telah mengalami penurunan sejak Desember 2008 sebesar 300 basis poin, namun pada bulan September dan Oktober 2009 dipertahankan sebesar 6,50 persen. "Trend penurunan suku bunga diperkirakan telah berada pada kisaran terendah," ujarnya.
Di samping itu, tuturnya, perbedaan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BI Rate sebesar 50 basis poin merupakan rentang yang dipandang wajar dan perlu dipertahankan. "Tingkat inflasi juga masih konsisten pada tingkat yang relatif rendah meskipun selama Agustus 2009 mencatat peningkatan sesuai pola musiman terkait lebaran," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang