Misteri Hilangnya Ayat Tembakau pada UU Kesehatan

Kompas.com - 13/10/2009, 14:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini, hilangnya ayat (2) pasal 113 UU Kesehatan masih misteri. Mantan anggota Panitia Kerja RUU Kesehatan Hakim Sorimuda Pohan, mengutip pernyataan Sekretariat Komisi IX DPR RI, mengatakan, ayat tersebut raib ketika mereka menerima kembalian dari Sekretariat Negara. Namun, hal ini dimentahkan oleh Menteri Sekretariat Negara Hatta Rajasa.

"Ini kebohongan publik. Tidak ada urusan. Secara prosedur, Setneg tidak mengembalikan dokumen (UU Kesehatan) ke DPR," cetus Hatta kepada para wartawan, Selasa (10/13) di Sekretariat Negara, Jakarta.

Ayat (2) tersebut berbunyi, zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

Untungnya, UU Kesehatan tanpa ayat tersebut belum ditandatangani Presiden SBY. Hatta sendiri telah meminta seorang deputinya untuk melakukan koordinasi dengan Departemen Kesehatan dan meminta DPR memperbaiki undang-undang tersebut sesuai dengan kesepakatan antara DPR-Pemerintah. "Presiden juga meminta persoalan ini diselesaikan agar tidak menjadi pertanyaan yang tak terjawab," tambah Hatta.

Saat ini, berita acara pemeriksaan hilangnya ayat tersebut sudah selesai. Setelah pejabat departemen-departemen terkait memaraf setiap lembar UU Kesehatan, Hatta akan segera menandatangani undang-undang tersebut. Setelah Hatta menandatangani undang-undang itu, maka dokumen tersebut siap ditandatangani Presiden. Hatta, yang terlihat geram, meminta agar kasus ini diusut tuntas. "Mungkin ayat tersebut telah dibahas berbulan-bulan oleh anggota DPR. Lantas bagaimana ayat tersebut bisa hilang begitu saja," ujar Hatta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau