JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini, hilangnya ayat (2) pasal 113 UU Kesehatan masih misteri. Mantan anggota Panitia Kerja RUU Kesehatan Hakim Sorimuda Pohan, mengutip pernyataan Sekretariat Komisi IX DPR RI, mengatakan, ayat tersebut raib ketika mereka menerima kembalian dari Sekretariat Negara. Namun, hal ini dimentahkan oleh Menteri Sekretariat Negara Hatta Rajasa.
"Ini kebohongan publik. Tidak ada urusan. Secara prosedur, Setneg tidak mengembalikan dokumen (UU Kesehatan) ke DPR," cetus Hatta kepada para wartawan, Selasa (10/13) di Sekretariat Negara, Jakarta.
Ayat (2) tersebut berbunyi, zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Untungnya, UU Kesehatan tanpa ayat tersebut belum ditandatangani Presiden SBY. Hatta sendiri telah meminta seorang deputinya untuk melakukan koordinasi dengan Departemen Kesehatan dan meminta DPR memperbaiki undang-undang tersebut sesuai dengan kesepakatan antara DPR-Pemerintah. "Presiden juga meminta persoalan ini diselesaikan agar tidak menjadi pertanyaan yang tak terjawab," tambah Hatta.
Saat ini, berita acara pemeriksaan hilangnya ayat tersebut sudah selesai. Setelah pejabat departemen-departemen terkait memaraf setiap lembar UU Kesehatan, Hatta akan segera menandatangani undang-undang tersebut. Setelah Hatta menandatangani undang-undang itu, maka dokumen tersebut siap ditandatangani Presiden. Hatta, yang terlihat geram, meminta agar kasus ini diusut tuntas. "Mungkin ayat tersebut telah dibahas berbulan-bulan oleh anggota DPR. Lantas bagaimana ayat tersebut bisa hilang begitu saja," ujar Hatta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang