JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah majelis keagamaan, Selasa (13/10), menyatakan menolak Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. Pasalnya, mereka menilai, dalam undang-undang itu terdapat pasal-pasal krusial yang tidak sesuai dengan ajaran agama, yakni melegalkan praktik aborsi.
"Kami menolak dengan tegas praktik aborsi dan upaya-upaya legalisasi aborsi yang tidak sesuai dengan ajaran agama," kata salah seorang perwakilan majelis yang berasal dari Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia, Pdt Wilfred Soplantila, dalam jumpa pers Pernyataan Sikap Majelis-Majelis Keagamaan Tentang Aborsi, di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.
Penolakan yang sama dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia.
Menurut majelis, dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 terdapat pasal-pasal krusial yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Di antaranya terdapat di Pasal 85 huruf a Undang-Undang Kesehatan.
"Kami meminta Presiden untuk tidak menandatangani Undang-Undang Kesehatan itu," ungkapnya.
Tak hanya itu, majelis-majelis agama juga berencana akan mengajukan uji materi Undang-Undang Kesehatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 Pasal 84 ayat 1 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali (ayat 2) ada indikasi bukti secara klinis kehamilan itu dapat membahayakan nyawa ibu atau anak dalam kandungan.
Adapun Pasal 85 ayat a menyatakan, aborsi diperbolehkan sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis. Hal inilah yang dinilai majelis-majelis agama tidak sesuai dengan ajaran agama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang