Majelis Keagamaan Tolak Undang-Undang Kesehatan

Kompas.com - 13/10/2009, 17:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah majelis keagamaan, Selasa (13/10), menyatakan menolak Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. Pasalnya, mereka menilai, dalam undang-undang itu terdapat pasal-pasal krusial yang tidak sesuai dengan ajaran agama, yakni melegalkan praktik aborsi.

"Kami menolak dengan tegas praktik aborsi dan upaya-upaya legalisasi aborsi yang tidak sesuai dengan ajaran agama," kata salah seorang perwakilan majelis yang berasal dari Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia, Pdt Wilfred Soplantila, dalam jumpa pers Pernyataan Sikap Majelis-Majelis Keagamaan Tentang Aborsi, di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.

Penolakan yang sama dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia.

Menurut majelis, dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 terdapat pasal-pasal krusial yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Di antaranya terdapat di Pasal 85 huruf a Undang-Undang Kesehatan.

"Kami meminta Presiden untuk tidak menandatangani Undang-Undang Kesehatan itu," ungkapnya.

Tak hanya itu, majelis-majelis agama juga berencana akan mengajukan uji materi Undang-Undang Kesehatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 Pasal 84 ayat 1 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali (ayat 2) ada indikasi bukti secara klinis kehamilan itu dapat membahayakan nyawa ibu atau anak dalam kandungan.

Adapun Pasal 85 ayat a menyatakan, aborsi diperbolehkan sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis. Hal inilah yang dinilai majelis-majelis agama tidak sesuai dengan ajaran agama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau