Ya Ampun, Kepala Sekolah Korupsi Dana Buta Aksara

Kompas.com - 13/10/2009, 21:38 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Selasa (13/10), menjebloskan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Isep Rusnawan bin Kosim (42) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda kelas II Tangerang. Ia ditahan terkait dengan dugaan penyimpangan dana progam pemberantasan buta aksara tahun anggaran 2007.

"Tersangka Isep adalah satu-satunya tersangka dari tujuh tersangka yang terkait dalam tindak korupsi dana buta aksara sebesar Rp 15,9 miliar," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Urusan Negara (Kasi Datun) Kejari Tangerang, Dedie Tri Hariadi, kepada wartawan seusai menangkap dan selanjutnya membawa tersangka ke Lapas Pemuda.

Menurut Dedie, penahanan ini dilakukan karena Ketua PKBM Citra Asih ini dapat memengaruhi saksi-saksi lain dengan cara mengirim pesan singkat (SMS). Saat penyidik kejaksaan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Junaedi (Bendaraha PKBM Citra Asih), tersangka mengirim SMS kepadanya.

SMS

Dedie menjelaskan, dalam isi SMS tersebut tersangka menyatakan agar Junaedi tetap bertahan, komitmen pada surat pernyataan dan surat kuasa yang telah dibuat karena dia (jaksa) tidak punya bukti jangan sampai terpancing.

"Pesan ini jelas mempengaruhi penyelidikan sehingga dilakukan penahanan," ujar Dedie.

Dedie menjelaskan, saat dana dekonsentrasi turun dari pusat tahun anggaran 2007, Isep Rusnawan menerima sebesar 128 juta untuk kegiatan progam pemberantasan buta aksara di wilayah Kabupaten Tangerang. Namun, dalam pelaksanaan Isep membuat surat kuasa kepada Mahyudin, tenaga lapangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, untuk menjalankan progam PKBM tersebut.

Dalam penyerahan surat kuasa tersebut, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah, Kronjo, Kabupaten Tangerang, ini hanya menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta kepada Mahyudin dari jumlah 128 juta yang diterimanya, tetapi dalam kwitansi tetap sebesar Rp 128 juta. "Otomatis dengan pengurangan dana tersebut progam kegiatan pengentasan buta aksara banyak yang fiktif," tegas Dedie.

Untuk diketahui, dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) itu dari APBN dan APBD Provinsi Banten. Dana itu disalurkan kepada 94 PKBM di 36 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Setiap PKBM mengajukan program pemberantasan buta aksara dengan menyiapkan tutor dan peralatan, seperti komputer dan alat tulis kantor, serta peserta. Ternyata, di antara kegiatan itu ada yang fiktif.

Dalam kasus tersebut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) telah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka adalah Sajum (Ketua PKBM) Al-Waqidah, Kpg Besar, Kecamatan Teluknaga), Saefie Sabor (Ketua PKBM Formula, Kpg Taha, Desa Sentul Jaya, Balaraja), Suhabudin (PKBM Seroja, Kecamatan Jayanti), Ahmad Hidayat (PKBM Pendidikan Anak Bangsa, Kecamatan Jambe), Agustin (PKBM Cendana, Kecamatan Kosambi), Drs Heri (PKBM Mekar Sari, Kecamatan Cisoka), dan Drs Isep Rusnawan (PKBM Citra Asri, Kecamatan Panongan) Kabupaten Tangerang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau