JAYAPURA, KOMPAS.com - TNI dan Polri tidak boleh meminta uang kepada pemerintah daerah (Pemda) di wilayah yang menjadi tempat mereka bertugas.
Demikian Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Prof.DR Anwar Nasution, ketika memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Papua, Rabu (14/10).
Penyebab soal dilarangnya pihak TNIdan Polri meminta uang kepada pemda karena institusi tersebut merupakan institusi vertikal. "Hal berbeda jika ada inisiatif pemda setempat untuk sekedar memberikan bantuan sebagai bentuk perhatian kepada institusi TNI dan Polri di daerahnya," kata Anwar.
Instansi vertikal seperti TNI dan Polri memperoleh sumber dana sebagai anggaran pembiayaannya dari instansi maupun kesatuan pusat yang ada di Jakarta. "Pemda itu merupakan instansi vertikal yang membawahi institusi di daerah itu sendiri," katanya.
Menyinggung banyaknya kesalahan yang dilakukan dalam penggunaan anggaran di daerah, Anwar mengungkapkan untuk hal itu, yang perlu dilakukan adalah pencegahan yang harus dimulai dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bersangkutan. "Ini harus mendapat perhatian serius, karena ada kalanya oknum yang melakukan pelanggaran tidak mengetahui apakah hal itu salah atau tidak," ujarnya.
Untuk itu, Anwar berharap, ke depannya perlu ada suatu program yang bertujuan mendidik tenaga-tenaga profesional dalam hal pengelolaan keuangan daerah. "Untuk hal ini, BPK akan melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah bersangkutan untuk program ini," paparnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang