Pilkada Kabupaten/Kota Seprovinsi Bisa Serentak

Kompas.com - 14/10/2009, 20:12 WIB

MEDAN, KOMPAS.com- Meski secara nasional tak mungkin menggelar pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak, namun di tingkat provinsi hal tersebut masih dimungkinkan. Bahkan untuk 23 pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara yang bakal berlangsung tahun depan, kemungkinan bakal digelar serentak dengan dua tahap.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Irham Buana Nasution, hasil pertemuan seluruh KPU daerah dengan Departemen Dalam Negeri yang dilaksanakan Rabu (14/10) di Jakarta, salah satunya memutuskan kemungkinan menggelar pilkada secara serentak untuk tingkat provinsi.

Dalam pertemuan tersebut memang dinyatakan tak mungkin menggelar pilkada serentak secara nasional, tetapi untuk tingkat provinsi masih bisa dilakukan. "Untuk Sumut kami sedang merancang 23 pilkada digelar serentak selama dua tahap," kata Irham.

Irham menuturkan, pada tahap pertama pilkada serentak kemungkinan digelar pada bulan Mei dan diikuti 14 kabupaten/kota. Daerah yang menggelar pilkada serentak pada tahap pertama ini rata-rata masa jabatan bupati/wali kotanya berakhir pada bulan Juni-Agustus.

Sesuai ketentuan perundangan, pilkada digelar paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan bupati/wali kota berakhir. "Kalau berpatokan dengan masa jabatan Wali Kota Medan yang berakhir pada bulan Juni, dan pilkada Medan termasuk yang paling awal dibanding d aerah lain pada tahun 2010 nanti, maka kemungkinan menggelar pilkada secara serentak pada tahap pertama ya di bulan Mei," ujar Irham.

Kabupaten/kota yang menggelar pilkada pada tahap pertama ini menurut Irham antara lain adalah Binjai, Medan, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Mandailing Natal, Samosir, Toba Samosir, Pakpak Bharat, dan Humbang Hasundutan.

Sedangkan untuk pilkada serentak tahap kedua yang diikuti sembilan daerah, kata Irham, kemungkinannya baru digelar pada bulan September. Ini untuk mengakomodasi daerah yang masa jabatan bupati dan wali kotanya berakhir pada bulan Oktober-Desember. Daera h-daerah yang kemungkinan menggelar pilada secara serentak pada tahap kedua antara lain adalah Karo dan Simalungun.

Namun kepastian pelaksanaan pilkada secara serentak baru akan diputuskan dalam pertemuan antara KPU Sumut dengan KPU kabupaten/kota di Medan, Senin pekan depan. Pertemuan ini untuk melihat berbagai kemungkinan menggelar pilkada secara serentak, termasuk membahas hambatan dan kendalanya, kata Irham.

Dia menepis kemungkinan KPU kabupaten/kota bakal menolak ide menggelar pilkada secara serentak. Menurut dia, KPU Sumut saat ini punya kewenangan yang sifatnya koordinatif terhadap KPU kabupaten/kota, sehingga berhak campur tangan termasuk dalam tahapan pilkada.

Selain tentu saja, pelaksanaan secara serentak relatif bisa mengontrol tahapan dan dari sisi anggaran ada penghematan. Pengamanannya pun relatif lebih bisa terkoordinir jika digelar secara serentak, kata Irham.

Menurut dia, pelaksanaan pilkada secara serentak juga secara langsung meminimalisir potensi kecurangan yang timbul sebagai akibat migrasi pemilih dari satu daerah ke daerah lainnya. Kalau digelar secara serentak, tak mungkin l agi ada migrasi pemilih, terutama untuk daerah-daerah yang berdekatan, katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau