JAKARTA, KOMPAS.com - Kemampuan produksi dalam negeri dalam menunjang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia masih rendah. Hal ini disebabkan keterbatasan modal dan ketidakpastian kontrak. Karena itu, pemerintah merevisi pedoman tata kerja
Hal ini disampaikan Deputi Umum Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Hardiono, dalam lokakarya bertema Kemampuan Produksi Dalam Negeri Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Hulu Migas di Indonesia , Kamis (14/10), di Jakarta.
Ia menyatakan, kemampuan produksi dalam negeri (kapal, bangunan lepas pantai, alat berat dan permesinan) harus ditingkatkan untuk menunjang kegiatan usaha hulu migas . Karena itu, pihaknya menerbitkan pedoman tata kerja nomor 7 revisi satu tahun 2009 tentang pengadaan barang dan jasa di K3S (kontraktor kontrak kerja sama).
Pedoman itu sudah diterbitkan per 4 September 2009 dengan masa transisi 2 bulan. Jadi, pedoman itu akan mulai berlaku efektif pada November mendatang. Saat ini BP Migas mengadakan sosialisasi ke kalangan industri terkait di berbagai daerah mengenai revisi pedoman tata kerja ini.
Para pelaku industri dalam negeri penunjang kegiatan hulu migas menyambut positif adanya pedoman tata kerja yang direvisi itu. "Kami berharap kontrak jangka panjang. Jika perlu, kontrak dibagi beberapa perusahaan. Jadi, satu alat digunakan beberapa K3S," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Wing Wirjawan.
Beberapa hal utama yang direvisi antara lain mengenai konsep kemitraan yang setara antara pemberi kerja (K3S) dengan penerima kerja (perusahaan kapal, bangunan lepas pantai, alat berat dan permesinan). "Kemitraan antara K3S dengan penerima kerja selama ini tidak setara," kata Hardiono.
"Dalam kondisi krisis ekonomi global, banyak K3S yang tidak mau menyepakati kontrak dalam jangka panjang, bahkan ada yang memutus kontrak misalnya kontrak 5 tahun lalu diputus ketika baru 1 tahun berjalan. Kondisi ini menyebabkan perbankan enggan mengucurkan kredit kepada industri dalam negeri penunjang kegiatan hulu migas," ujarnya.
Menurut Hardiono saat ini banyak K3S yang memutus kontrak dengan industri dalam negeri, tetapi tetap melanjutkan kontrak dengan perusahaan asing. "Hal ini merugikan industri dalam negeri yang terlanjur berinvestasi untuk pengadaan alat seperti helikopter agar bisa memenuhi kontrak. Jika alasannya efisiensi, seharusnya semua kontrak ditinjau ulang, " kata Hardiono.
"Jangan sampai industri dalam negeri bangkrut karena pemutusan kontrak," ujarnya. Untuk itu, pihaknya siap memfasilitasi perselisihan itu. Jika masalah itu dibawa ke tingkat arbitrase, pihaknya akan mengusahakan agar arbitrase itu dilaksanakan di Indonesia untuk mempermudah akses industri dalam negeri dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang