Inilah Kisah Pertemuan Antasari-Rani Versi Pengacara

Kompas.com - 15/10/2009, 11:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pengacara Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, keberatan dengan dakwaan yang disampaikan dalam persidangan minggu lalu.

Keberatan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (15/10) pagi dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Selatan.

Eksepsi yang disampaikan oleh salah satu pengacara Antasari, Juniver Girsang, itu intinya membantah kalau ada agenda mesum antara Antasari dan Rani Juliani di kamar 803 Hotel Gran Mahakam sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga.

Juniver mengakui bahwa kliennya mengenal Rani pada tahun 2006. Saat itu, mantan Ketua KPK itu masih menjadi jaksa di Kejaksaan Agung yang kerap bermain golf bersama para jaksa lain di Padang Golf Modernland Tangerang. Namun pada tahun 2007, ia sudah tidak aktif lagi bermain golf di sana. Dengan demikian, Antasari tidak menjalin kontak lagi dengan Rani.

Namun, pada tahun itu, Rani berusaha mencari nomor ponsel Antasari di lingkungan Kejagung. Setelah lama berusaha, Rani kemudian mengirim layanan pesan singkat (SMS). Ia memperkenalkan diri sebagai caddy. Selanjutnya, Antasari mengangkat telepon Rani karena teringat dengannya.

"Rani (dalam telepon) mengucapkan selamat sebagai ketua KPK. Lalu menawari (Antasari) sebagai member (golf Modernland). Ia mengaku sebagai marketing bukan caddy," ucap Juniver.

Dalam telepon tersebut, Rani juga mengajak Antasari untuk bertemu untuk menawarkan keanggotaan golf. Maka, pada Mei 2008, Antasari bersedia bertemu dengan Rani di Hotel Gran Mahakam karena saat itu kebetulan Antasari juga ada janji bertemu dengan seseorang. Pada waktu hampir bersamaan, Nasrudin mendesak juga ingin bertemu Antasari karena akan menyerahkan dokumen penting terkait kasus korupsi. Antasari pun setuju dan menawarkan untuk sekalian bertemu di Gran Mahakam.

Masih menurut Juniver, karena Rani tiba di hotel lebih awal, maka wanita muda itu yang pertama menemui Antasari di dalam kamar nomor 803. Di situlah Rani menawarkan keanggotaan golf. Namun, 10 menit kemudian, Nasrudin menghubungi Antasari bahwa ia sudah berada di lobi hotel. Kemudian, Antasari meminta Nasrudin bertemu di kamarnya.

"Karena (Antasari) akan ada janji dengan orang lain dan juga janji dengan Nasrudin, maka urusan member ditunda," ungkap Juniver.

Selanjutnya, Antasari mengantar dan membukakan pintu untuk Rani. Saat membukakan pintu untuk Rani, Nasrudin sudah berada di depan kamar. "Saat itu ia pura-pura kaget. Pada kenyataannya mereka berdua datang bersama-sama dengan taksi," ucap Juniver.

Kepura-puraan Nasrudin berlanjut. Menurut Juniver, Nasrudin menanyakan dengan penuh curiga, kenapa Antasari bertemu dengan istrinya, Rani, di dalam kamar. Kemudian, ia mengancam akan mendatangkan wartawan untuk mengekspos dan menghancurkan karier Antasari. Saat itulah (Antasari) baru tahu kalau mereka suami-istri.

"Ternyata Nasrudin tidak membawa dokumen yang dimaksud. Inilah yang aneh. Setelah itu, secara baik-baik, Nasrudin pamit pergi," ungkap Juniver.

Setelah memaparkan kronologi pertemuan Antasari dengan Rani dan juga dengan Nasrudin, Juniver menegaskan bahwa jaksa telah memelintir cerita ini sehingga terkesan pertemuan keduanya berlangsung mesum. "Opini itu sangat keji, fitnah semata. Bagaimana mungkin dalam waktu 10 menit terjadi perbuatan yang tidak senonoh terhadap Rani," ungkap Juniver.

Dalam sidang yang diketuai Herri Swantoro, Juniver mempertanyakan tentang siapa sebenarnya Rani itu? Siapa yang membunuh Nasrudin dan menjebak Antasari?

Sidang dengan terdakwa Antasari berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji. Terkait dengan kasus ini, ada persidangan dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo di Ruang Sidang H.M Ali Said, Williardi Wizard di Ruang Sidang HR Purwoto S Gandasubrata, dan Sigid Haryo Wibisono di ruang Dr Mr Kusumah Atmadja.

Antasari diancam dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau