SEMARANG, KOMPAS.com - Sekitar 30 orang dari Serikat Pekerja Nasional dan Federasi Serikat Buruh Indonesia Kota Semarang berunjuk rasa di Balaikota Semarang, Kamis (15/10). Mereka menuntut keadilan dalam menetapkan usulan upah minimum Kota Semarang yang akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
"Proses penentuan usulan sudah selesai di dewan pengupahan pada Awal September lalu. Kenapa Ada rapat pleno pembahasan UMK lagi," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Nanang Setyono. Rapat pleno pembahasan UMK Semarang tersebut tadinya dilaksanakan pada Kamis siang.
Menurut Nanang, penentuan usulan di Dewan Pengupahan Kota Semarang telah menghasilkan dua opsi, yaitu usulan pengusaha Rp 939.000 dan usulan pekerja Rp 944.538. Untuk itu, Nanang mempertanyakan kegunaan rapat pleno tersebut. "Rapat ini hanya bentuk politisasi dari Wali Kota Semarang untuk mewadahi keinginan pengusaha," ucapnya.
Nanang mengharapkan, besaran usulan UMK yang digunakan oleh Pemkot Semarang adalah Rp 944.538 ditambah laju kenaikan inflasi sebesar 6 persen sehingga menjadi Rp 1.050.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Harry Murti mengakui, rapat pleno yang tadinya diselenggarakan Kamis siang dibatalkan karena pimpinan rapat tidak hadir. "Seharusnya ada Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang memimpin rapat. Untuk itu, belum ada hasilnya," ucapnya.
Secara terpisah, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengusulkan besaran UMK secara bijak dengan memperhatikan unsur kebutuhan hidup riil dan gejolak ekonomi sekarang ini. "Besarannya tidak harus sesuai kebutuhan kebutuhan hidup layak, tetapi harus memperhatikan keinginan pekerja juga," kata Bibit.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang