Awas! KDRT Picu Putus Sekolah dan Perceraian

Kompas.com - 18/10/2009, 08:13 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengalami peningkatan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) memicu peningkatan angka putus sekolah dan perceraian.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Keluarga Berencana (KB) Provinsi NTB, Hj Ratningdiah, mengemukakan hal itu di Mataram, Minggu (18/10), ketika mengomentari perkembangan KDRT di wilayah NTB.

"Ada peningkatan KDRT dan hal itu berakibat peningkatan angka drop out (benhenti) dari sekolah dan kasus perceraian yang juga mengalami peningkatan," ujarnya.

Data versi Badan PP dan KB NTB, jumlah kasus KDRT yang menimpa perempuan dan anak pada tahun 2008 tercatat lebih dari 2.000 kasus dan pada tahun 2009 sejak Januari hingga Agustus tercatat sebanyak 919 kasus.

Diperkirakan jumlah kasus KDRT di wilayah NTB sampai penghujung tahun 2009 dapat menyamai catatan tahun 2008 atau lebih karena kasus KDRT di bulan September dan Oktober 2009 cukup banyak.

"Itu data yang tercatat, kalau yang tidak tercatat bisa lebih banyak lagi sehingga banyak anak yang putus sekolah. Rata-rata lama sekolah anak-anak NTB masih sangat rendah, yakni 6,7 tahun," ujar Ratningdiah.

Sementara data perceraian versi Badan PP dan KB NTB, menyebutkan, pada tahun 2007 kasus perceraian mencapai 1.776 perkara yang mengalami peningkatan menjadi 2.000 kasus lebih di tahun 2008.

Terbanyak di Kota dan Kabupaten Bima yang mencapai 31,54 persen karena korban KDRT di dua daerah itu berani dan mau mengungkapkan serta melaporkan kasus yang menimpanya kepada pihak berwajib.

"Berbeda dengan korban KDRT di Pulau Lombok yang pada umumnya enggan melaporkan peristiwa yang menimpanya sehingga tidak tertangani secara terarah. Bahkan, aksi diam itu memicu poligami," ujarnya.

Ratningdiah mencontohkan rendahnya kasus perceraian di Kabupaten Lombok Barat, yakni hanya 4,89 persen, karena korban KDRT lebih memilih mempertahankan keutuhan rumah tangganya meskipun selalu dalam penderitaan.

Menurut dia, untuk mencegah terjadinya kasus KDRT yang rentan berakibat putus sekolah dan perceraian itu, Gubernur NTB, KH M Zainul Majdi, berupaya menjalin kerjasama dengan pondok pesantren.

Gubernur NTB dan sejumlah pondok pesantren telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memberantas kasus KDRT itu.

"Sebagai instansi teknis kami pun terus berupaya menyosialisasikan berbagai regulasi yang berlaku dengan harapan dapat mencegah kasus KDRT yang rentan berakibat putus sekolah dan perceraian itu," ujarnya.

Kini, Pemprov NTB telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan KDRT, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.

Perda itu pun telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Mekanisme Penyelenggaraan, Pencegahan, Penanganan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pada Pusat Pelayanan Terpadu dan Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan di NTB.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau