JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini memang belum diketahui status Soni, Fajar dan Afham yang diduga membantu aksi teroris Syaifudin Zuhri (SZ) dan Muhammad Syahrir (MS).
Menurut Asrudin, pengacara ketiga orang ini, ketiganya dikenakan pasal 13 UU terorisme dengan tuduhan menyembunyikan teroris. "Mereka tahu keberadaaan mereka (SZ dan MS) di sini," jelas Asrudin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang