10.000 Tunjangan Profesi Macet

Kompas.com - 18/10/2009, 22:00 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Proses pencairan tunjangan profesi untuk sekitar 10.000 guru masih mengalami kemacetan. Kondisi ini terjadi karena berkas sertifikasi tidak ditemukan atau tidak lengkap.

Direktur Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional Achmad Dasuki mengatakan, lebih kurang 10.000 guru tersebut merupakan bagian dari sekitar 171.000 guru yang lolos proses sertifikasi tahun 2008. Akibatnya, meskipun sudah lolos sertifikasi, sekitar 10.000 guru yang tersebar di berbagai daerah tersebut belum bisa menerima tunjangan profesi.  

"Baru sekitar 161.000 orang yang datanya sudah lengkap dan sudah bisa kami proses surat keputusan tunjangan profesinya," ujarnya usai memberi kuliah perdana program pascasarjana kependidikan di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Yogyakarta, Minggu (18/10).

Menurut Achmad, macetnya proses penerbitan surat keputusan (SK) tunjangan profesi karena pihaknya belum menerima berkas para guru tersebut dari lembaga penjaminan mutu pendidik (LPMP) setempat. Berkas mereka kemungkinan besar tidak lengkap atau tidak ditemukan di dinas pendidikan atau LPMP setempat.

Untuk menerima tunjangan sertifikasi, guru yang telah lolos sertifikasi harus mengumpulkan berkas tunjangan profesi yang terdiri dari surat keterangan memenuhi syarat mengajar minimal 24 jam sepekan, surat keterangan gaji pokok terakhir, serta nomor rekening kepada dinas pendidikan di wilayah masing-masing. "Berkas ini kemudian diperiksa untuk kemudian disampaikan ke LPMP setempat. Dari proses di LPMP, kami hanya menerima nama guru dan nomor rekening," ucapnya.

Untuk memperlancar proses pencairan tunjangan, para guru yang telah lolos sertifikasi sebelum tahun 2009 namun belum menerima SK diimbau untuk memeriksa kelengkapan berkas di kantor dinas pendidikan serta LPMP di wilayahnya. Berkas tunjangan profesi dapat disusun ulang atau dilengkapi apabila tidak ditemukan atau tidak tidak lengkap.

Melekat gaji

Achmad mengatakan, pada tahun 2010, tunjangan profesi yang saat ini diturunkan terpisah akan dicairkan melekat pada gaji pokok. Hal ini karena dana tunjangan profesi rencananya akan dipindahkan dari anggaran Departemen Pendidikan Nasional ke dana alokasi umum (DAU). Perubahan ini diharapkan dapat memperlancar pencairan tunjangan yang sejauh ini masih tersendat.

Menurut data Ditjen PMPTK, sebanyak 922.406 guru atau sekitar 40 persen dari jumlah total 2,3 juta guru pegawai negeri sipil telah lolos sertifikasi pada tahun 2009 ini. Proses sertifikasi guru ditargetkan selesai pada tahun 2015.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta yamsury mengatakan, macetnya proses pencairan tunjangan profesi juga menimpa puluhan guru Yogyakarta yang lolos sertifikasi tahun 2008. "Kami sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dan mengimbau agar mereka untuk melengkapi kekurangan berkas," katanya.

Sejumlah permasalahan yang kerap ditemui, kata Syamsury, adalah kesalahan pemberian data pada nomor rekening serta kekurangan syarat mengajar minimal 24 jam sepekan.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau