Waduh... Dana Penelitian Turun 39 Persen!

Kompas.com - 19/10/2009, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat kurangnya daya serap dana insentif bagi periset dan perekayasa tahun 2009, pemerintah memutuskan mengurangi alokasi anggaran dana riset hingga 39 persen untuk tahun 2010. Adapun gaji profesor riset tahun 2010 akan dinaikkan.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indroyono Susilo, akhir pekan lalu di Jakarta. Kesepakatan pengurangan anggaran tahun 2010 tercapai pada rapat monitoring dan evaluasi dana insentif penelitian berdasarkan pemaparan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Fasli Jalal serta Deputi Menteri Negara Riset dan Teknologi Amin Subandrio. Rapat tersebut dihadiri para kepala litbang departemen dan nondepartemen.

Untuk tahun 2010, alokasi dana insentif turun menjadi Rp 225 miliar bagi 5.500 peneliti dan perekayasa. Padahal, tahun anggaran 2009 dialokasikan dana Rp 369 miliar bagi 7.212 peneliti dan perekayasa.

Namun, dana tersebut hanya tersalurkan Rp 273 miliar untuk 5.515 peneliti dan perekayasa di 36 lembaga riset pemerintah. Sama seperti tahun ini, tiap peneliti akan tetap mendapat Rp 50 juta per tahun.

Untuk program tahun depan, Indroyono mengharapkan pengajuan proposal yang lebih cepat. ”Diharapkan para peneliti bisa bersiap mulai sekarang sehingga penyaluran dana sudah bisa dimulai pada Januari 2010. Tidak terlambat seperti tahun ini yang baru dapat disalurkan pada Juni 2009,” urainya.

Tahun depan pengelola program bukan lagi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, melainkan Kementerian Negara Riset dan Teknologi.

Tingkatkan semangat

Keberlanjutan dana insentif ini, lanjut Indroyono, diharapkan dapat meningkatkan semangat peneliti dan perekayasa untuk melakukan riset dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Program insentif ini diharapkan juga dapat meningkatkan keterpaduan para dosen di perguruan tinggi dan peneliti di lembaga riset untuk menulis karya dan buku ilmiah bersama, serta riset bersama untuk program studi master dan doktor.

Hasil penelitian yang terhimpun Ditjen Pendidikan Tinggi tahun 2009 akan dipilih sebanyak 200 yang terbaik untuk kemudian dipresentasikan pada seminar yang diselenggarakan pada 3-6 Desember mendatang.

Kenaikan gaji

Mulai tahun 2010, gaji atau take home pay (THP) bagi profesor riset juga akan dinaikkan menjadi Rp 9 juta per bulan. Tahun ini THP profesor riset sekitar Rp 7 juta per bulan, sedangkan profesor di perguruan tinggi hampir dua kali lipat, yaitu Rp 13,5 juta per bulan.

Kesenjangan besaran tunjangan periset dan perekayasa ini, menurut Indroyono, yang juga profesor riset bidang penginderaan jauh, karena belum ada payung hukum yang memperkuatnya. Payung hukum diharapkan merupakan turunan dari UU Sistem Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek.

Sementara itu, tunjangan bagi guru dan dosen sudah diatur undang-undang. Pada Undang-undang Guru dan Dosen, seorang guru besar selain mendapat gaji juga mendapat tunjangan dua kali gaji dan masih ditambah honor mengajar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau