Wah... Uang Korupsi untuk Bayar Utang!

Kompas.com - 19/10/2009, 15:52 WIB

CILACAP, KOMPAS.com — Bupati Cilacap Probo Yulastoro menghadapi dakwaan telah mengorupsi pendapatan daerah sebanyak sembilan kali sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2008. Total kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 20,7 miliar. Sebanyak Rp 13,5 miliar di antaranya untuk memperkaya diri sendiri dan sebagian digunakan untuk membayar utang.

Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum yang diketuai Gatot Guno Sembodo dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada sidang perdana kasus korupsi Bupati Cilacap di Pengadilan Negeri Cilacap, Senin (19/10).

Terdakwa lainnya, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Cilacap Fajar Subekti, juga disidangkan pada hari ini. Namun, persidangannya digelar secara terpisah.

Dalam dakwaannya, tim jaksa yang beranggotakan tiga orang dari Kejati Jateng dan Kejari Cilacap itu memaparkan bahwa pada tahun 2004 Probo telah menyimpan dana kontribusi Pellindo sebesar Rp 1,4 miliar dari tiga kali setoran ke dalam rekening pribadinya. Seharusnya dana itu disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.

Pada tahun yang sama, Probo juga diduga menguasai dana penjualan tiket gratis pesawat Wing Air serta pengembalian dana operasional penerbangan Cilacap-Jakarta sebesar Rp 417,6 juta. Ditambah lagi dana perimbangan dari dana alokasi khusus untuk bidang kesehatan sebesar Rp 1,5 miliar yang dialihkan Fajar Subekti ke rekening pribadinya atas perintah Probo.

Dari total dana yang dikuasainya itu, hanya Rp 700 juta yang dikembalikan ke kas daerah, selebihnya sebanyak Rp 1 miliar digunakan untuk membayar utang kepada Siti Fatimah yang menjadi saingannya pada pemilihan kepala daerah Cilacap tahun 2007. Utang itu untuk membiayai modal bisnis penambangan pasir besi miliknya.

Selain untuk membayar utang, dana itu juga digunakan untuk membeli pasir besi dari seorang pengusaha sebesar Rp 500 juta. Probo juga menggunakan Rp 500 juta untuk kepentingannya sendiri. Pada tahun 2005, Probo memerintahkan Sayidi selaku Sekretaris Daerah Cilacap untuk menarik dana Rp 4,1 miliar dari kas daerah untuk ditransfer ke rekening pribadinya.

Dana itu digunakan untuk melunasi utang kreditnya di Bank Mandiri sebesar Rp 2,7 miliar, dan membayar utang kepada dua orang pengusaha sebesar Rp 825 juta.

Probo bersama Fajar Subekti, masih pada tahun 2005, menarik dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan dari pemerintah pusat yang telah masuk di kas daerah sebesar Rp 1,5 miliar. Pada tahun 2006 sampai 2008, Probo dan Fajar kembali melakukan tindakan serupa, menarik dana bagi hasil PBB dari pemerintah pusat dengan total lebih dari Rp 10 miliar.

Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga dibagi-bagikan kepada aparat desa. Dari hasil korupsi itu, Probo didakwa telah memperkaya diri sebanyak Rp 13,5 miliar, dan Fajar memperkaya diri sebanyak Rp 752 juta.

Lebih dari Rp 5 miliar digunakan untuk dibagi-bagi kepada aparat desa, camat, dan sejumlah pejabat di Pemkab Cilacap.

Atas perbuatannya itu, Probo dan Fajar didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menanggapi dakwaan tersebut, Bambang Sri Wahono selaku penasihat hukum Probo meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan eksepsi. Namun, permintaan itu ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Solahuddin karena penasihat hukum tak dapat memberikan alasan hukum yang tepat.

Solahuddin mengatakan, perkara korupsi Probo Yulastoro termasuk tindak pidana luar biasa yang harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, sidang akan digelar kembali pada Rabu lusa dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum Probo.

Sementara pada sidang korupsi yang menghadirkan terdakwa Fajar, penasihat hukum terdakwa meminta penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisni. Untuk memenuhi permintaan itu, Sutrisni mengatakan, penasihat hukum harus membuat surat usulan secara resmi kepada majelis hakim.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau