MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan anggaran pendidikan gratis yang sejak dua triwulan terakhir ini penggunaannya belum dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Pihak kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri akan melakukan investigasi di sejumlah daerah di Sulsel dan siap memberikan sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan pendidikan gratis sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Andi Patabai Pabokori di Makassar.
Diknas bersama dengan Kajati Sulsel sejauh ini telah melakukan kunjungan kerja dan monitoring yang dimulai dari kabupaten/kota terjauh di Sulsel seperti Kabupaten Luwu Utara, Luwu timur, Luwu, kota Palopo, Tana Toraja dan Kabupaten Enrekang.
Penegasan Kajati Sulsel dalam kunjungan itu mendesak setiap kepala sekolah secepatnya membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang telah diterima dari pemkab/kota setempat.
Adanya pengajuan data yang tidak akurat yang disebabkan indikasi penggelembungan data jumlah siswa maupun guru cukup besar ditemukan terjadi di sejumlah darah di Sulsel.
Selain itu, pemkab/kota juga diminta konsisten melaksanakan nota kesepahaman (MoU) utamanya kesepakatan 60 persen biaya pendidikan gratis sepenuhnya ditanggulangi oleh pemkab/kota setempat. "Mereka juga diminta tidak menahan 40 persen dana pemerintah provinsi yang telah dialokasikan ke kas daerah masing-masing," ucapnya.
Sejauh ini, pemerintah provinsi melalui Biro keuangan telah menyalurkan dana program itu ke setiap pemkab/kota yang dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui rekening pemerintah setempat.
Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel Yushar Huduri sebelumnya mengaku telah menyalurkan dana ’sharing’ provinsi untuk triwulan pertama dan kedua sebesar Rp84 miliar, namun belum satupun daerah yang memasukkan laporannya.
Dia mengharapkan, pemerintah kabupaten/kota dapat segera merampungkan proses penyusunan administrasi alokasi dana termasuk pertanggung jawaban penggunaan anggaran pendidikan gratis yang telah diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.
Dia menambahkan, pemkab/kota sebaiknya berhati-hati apabila belum melaporkan penggunaan dana sharing pemerintah provinsi tersebut, sebab pengawasan dana pendidikan gratis itu telah dikerjasamakan dengan Kejati Sulsel. "Pemkab/kota harus berhati-hati karena kita ada MoU (nota kesepahaman) dengan kejaksaan tinggi," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang