Pakar: Prita Tak Tepat Dijerat UU ITE

Kompas.com - 21/10/2009, 15:27 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang kembali digelar Rabu (21/10).

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Tiga saksi yang dihadirkan adalah Wakil Ketua Panitia Khusus dan Panitia Kerja UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), M Yasin K; pakar informatika, Ruby A; dan pakar hukum pidana, Chairul Huda.

Dalam sidang dengan saksi ahli Chairul Huda mengemuka, Prita tidak tepat dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Prita mengirimkan surat eletronik (e-mail) kepada rekannya secara pribadi bukan disebarkan untuk umum. Makanya, tidak tepat jika dia disebut melanggar UU ITE," kata Chairul Huda.

Chairul menjelaskan, menyebarkan email kepada rekan tentang keluhan tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik karena disampaikan secara pribadi.

"Jika Prita menempelkan selebaran atau membuat iklan pada surat kabar atau di media elektronik seperti radio atau televisi agar diketahui secara umum, maka dapat dijerat pasal pencemaran nama baik," paparnya.

Menurut Chairul, pasal yang didakwakan terhadap Prita dianggap tidak tetap dan harus dikaji kembali. Surat elektronik itu, lanjut ia, bersifat pribadi yang merupakan bagian dari kemerdekaan menyampaikan pendapat. Bukan untuk diketahui oleh publik.

Seperti diketahui, jaksa mendakwa Prita dengan jeratan pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik karena telah menyebarkan email kepada rekannya atas pelayanan RS Omni yang tidak maksimal.

Prita pernah mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan akhirnya dibebaskan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau