TANGERANG, KOMPAS.com — Saksi ahli teknologi informasi, Ruby Alamsyah, mengatakan, fotokopi surat Prita yang berisikan keluhannya tentang buruknya layanan RS Omni tidak bisa dijadikan alat dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Yang namanya alat dan barang bukti digital seharusnya berupa komputer yang digunakan Prita, copy hard disk, dan sidik jari digital yang dibuat terdakwa," papar Ruby di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (21/10).
Dalam sidang lanjutan perkara pidana dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, Ruby, mengatakan, alat dan barang bukti yang diajukan jaksa berupa fotokopi surat elektronik Prita diragukan validitasnya.
"Surat yang dijadikan alat bukti itu bukan yang aslinya sehingga diragukan validitasnya dan tidak bisa dijadikan alat bukti," ujar Ruby, membenarkan pertanyaan penasihat hukum Prita, OC Kaligis, apakah fotokopi surat yang diajukan jaksa bisa dijadikan alat dan barang bukti.
Ruby menjelaskan, seharusnya penyidik menyita komputer dan surat pribadi Prita yang asli untuk dijadikan sebagai alat dan barang rbukti untuk menjerat Prita. Bukan fotokopi surat yang telah disebarluaskan oleh orang lain.
Dalam dunia digital, kata Ruby, sebuah dokumen yang bukan aslinya gampang sekali diedit dan diubah bentuk ataupun isinya. Di depan forum persidangan tersebut, Ruby, yang menggunakan laptop dan proyektor dengan layar dinding ruang sidang, memeragakan bagaimana sebuah dokumen atau surat pribadi yang dikirim ke sejumlah alamat dapat diubah dengan memberikan satu titik saja.
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Riyadi mengatakan, semua keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan akan terjawab dalam eksepsi yang disampaikan dalam agenda persidangan berikutnya setelah keterangan saksi habis.
Riyadi tetap bersikukuh, fotokopi surat Prita yang diperlihatkan di persidangan adalah alat dan barang bukti yang sah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang