JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberlakuan pajak progresif kendaraan diperkirakan akan mengubah perilaku konsumen otomotif nasional, yaitu memicu penjualan mobil bekas. Hal tersebut dikemukankan oleh Senior Marketing Manager PT Marga Sadhya Swasti atau WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih.
Menurut Herjanto, hal itu terjadi salah satunya karena konsumen diwajibkan menggunakan tanda sendiri untuk menentukan pajak progresif saat membeli mobil baru. “Kalau beli mobil bekas, kepemilikan mobil masih bisa diakali dengan menggunakan nama orang lain,” ceritanya.
Ia menambahkan, jika perkiraan itu benar, maka penjualan mobil bekas akan naik 75 hingga 100 persen di Pusat Grosir Mobkas WTC Mangga Dua. Sebelumnya hanya 50 hingga 60 unit per hari.
Pemerintah telah memutuskan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tentang tarif pajak kendaraan bermotor. Pemerintah mentetapkan bahwa pajak progresif dikenakan 1-2 persen untuk kendaraan pertama dan 2-10 persen untuk kendaraan selanjutnya. Aturan ini juga mencantumkan kenaikan tarif bea balik nama maksimal dari 10 persen menjadi 20 persen.
RUU berlaku efektif pada 1 Januari 2010. Namun, aplikasinya kemungkinan baru pada 2011 setelah pemerintah merilis tiga peraturan pemerintah dan beberapa peraturan menteri keuangan yang diamanatkan dalam UU tentang PDRD.
Terkait dengan ini, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor Joko Trisanyoto pernah mengatakan, penerapan pajak progresif akan membuat konsumen membeli mobil di daerah yang pajaknya lebih rendah. Misalnya, jika di Tangerang, pemerintah daerah menetapkan pajak progresif 5 persen dan di Jakarta 10 persen, maka orang akan berbondong-bondong beli mobil di Tangerang.
"Saya dengar dari diler di Surabaya, mereka sudah akan mengimplementasikan pajak progresif tahun depan. Saya sudah minta untuk terus memantau perkembangan ini,” ujar Joko di Bandung, beberapa waktu lalu.