Chandra Hamzah Belum Tahu Bukti Adanya Skenario

Kompas.com - 22/10/2009, 00:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah menilai ada yang menyusun skenario kasus yang menimpanya dan Wakil Ketua KPK (nonaktif) lainnya, Bibit Samad Riyanto. Pengacara keduanya pun mengaku memiliki bukti tentang skenario tersebut. Namun, ketika dikonfirmasi tentang hal itu, Chandra mengaku belum mengetahuinya.

"Saya enggak tahu (tentang bukti itu)," ujar Chandra saat keluar Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10). "Coba nanti saya tanya dulu," kata dia lagi.Menurut Chandra, adanya skenario ini terlihat dari munculnya surat pencekalan palsu dan pencabutan cekal palsu.

Lalu, muncul tertanggal dokumen 15 Juli 2009 yang ditandatangani Ary Muladi dan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, Direktur PT Massaro Radiocom. Anggoro adalah tersangka korupsi proyek radio komunikasi di Departemen Perhubungan dan buron KPK. Pada dokumen itu disebutkan, Chandra dan Bibit menerima uang dari Anggoro melalui Ary.

"Itu kan atas kreasi. Ada dokumen 15 Juli yang tidak benar. Itu kan kreasi. Ya itu indikasinya," tuturnya. Namun, dia mengaku belum mengetahui siapa yang diduga meng-create kasus tersebut.

"Tidak tahu saya," kata dia saat ditanya wartawan.Pada Rabu, Chandra kembali diperiksa di Mabes Polri. Selama 13 jam, Wakil Ketua KPK nonaktif Bidang Penindakan itu diperiksa di Gedung Bareskrim.

Meski baru meninggalkan Mabes Polri pukul 23.30, Chandra mengaku hanya ditanya tentang surat cekal dan cabut cekal. Menurut dia, tidak ada pertanyaan seputar percobaan suap, seperti yang didugakan polisi kepadanya dan Bibit.

"Gambaran umum saja, pertanyaannya hanya mengenai pencekalan Anggoro, pencekalan Joko Tjandra, dan pencabutan cekal Joko Tjandra. Itu saja," kata dia.

Lalu terkait pemerasan dan percobaan suap? "Tidak ada, disinggung sedikitpun tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Chandra dan Bibit diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan percobaan pemerasan. Namun, selama ini, Chandra dan Bibit mengaku tidak ditanya soal percobaan pemerasan tersebut. Pengacaranya, Taufik Basari, pun mengatakan hanya sekitar 5 persen dari jumlah pertanyaan penyidik yang menyinggung percobaan pemerasan itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau