Hadi Poernomo Ketua BPK

Kompas.com - 22/10/2009, 08:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, terpilih sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan periode 2009-2014. BPK diharapkan sanggup menyelesaikan sejumlah audit penting yang hingga saat ini belum tuntas, antara lain audit atas penyelamatan Bank Century.

Anggota DPR, Maruarar Sirait, di Jakarta, Rabu (21/10), menegaskan, beberapa pekerjaan mendesak yang perlu diselesaikan oleh anggota baru BPK, antara lain, adalah penyelesaian audit penyelamatan Bank Century.

Selain itu, lanjut Maruarar, BPK perlu mengarahkan fokus perhatiannya pada penyelesaian masalah teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum.

Menurut Maruarar, BPK perlu berkontribusi lebih besar dalam upaya membantu aparat penegak hukum, bukan memolitisasi setiap masalah yang diauditnya.

Sebagai ilustrasi dalam audit Bank Century, BPK seharusnya segera melapor secara resmi kepada DPR mengenai keterbatasan wewenangnya dalam menelusuri aliran dana penyelamatan Bank Century.

Atas dasar laporan BPK itu, DPR bisa meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung sehingga BPK bisa melanjutkan auditnya hingga tuntas. ”DPR tidak bisa bekerja cepat jika BPK tak segera melapor,” ujar Maruarar.

Dalam laporannya saat serah terima jabatan dengan anggota BPK baru pada 19 Oktober 2009, mantan Ketua BPK, Anwar Nasution, menyebutkan, penyelesaian audit Bank Century baru mencapai 70 persen dari total audit. Salah satu proses audit yang belum tuntas adalah penelusuran aliran dana penyelamatan Bank Century yang mencapai Rp 6,7 triliun.

Pengamat keuangan negara Dradjad H Wibowo mengatakan, BPK harus cepat dan berani mengungkapkan fakta-fakta yang ada dalam penyelamatan Bank Century.  ”Jadi, BPK perlu independen dan obyektif, apalagi untuk kasus yang menjadi sorotan publik seperti Bank Century,” kata Dradjad Wibowo.

Tak akan mengaudit pajak

Sementara itu, Hadi Poernomo belum bisa memastikan kapan BPK akan menuntaskan audit Bank Century. BPK baru akan merapatkan persoalan itu pekan depan. ”Kami belum lagi melihat pekerjaan-pekerjaan itu. Nanti akan dikerjakan secara bertahap,” ujarnya.

Hadi Poernomo juga menyatakan, tidak akan mengaudit pemasukan pajak. Audit dinilai tidak mematuhi perintah peraturan perundang-undangan terkait perpajakan.

Padahal, Ketua BPK sebelumnya, Anwar Nasution, memperjuangkan audit tersebut. ”Lihat saja bagaimana perintah UU, kami akan patuhi. Mahkamah Konstitusi juga sudah melarang. BPK hanya bisa mengaudit kalau wajib pajak menyerahkan laporan kekayaan ke BPK. Tetapi, apakah mau?” ujar Hadi. (OIN/RAZ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau