JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Sigid Haryo Wibisono (SHW) menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap hasil putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Hal itu disampaikan kuasa hukum SHW, M Soleh Amin, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Sebelumnya, majelis hakim membacakan putusan sela yang menyatakan bahwa persidangan dilanjutkan memasuki pokok perkara. Putusan sela tersebut secara tegas menolak keberatan yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, anggota majelis hakim, Ari Sasangka, mengatakan, pengajuan saksi mahkota oleh terdakwa tidak dapat diterima. Ada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-2 tentang Penyertaan, yang menurut hakim sudah sesuai dengan konstruksi hukum dalam dakwaan, yakni Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP. Dakwaan Jaksa disebutkan sudah sesuai Pasal 341, yakni pencantuman waktu dan tempat perkara. "Jadi, permohonan kuasa hukum terdakwa ditolak," kata Ari.
Terhadap putusan sela tersebut, kuasa hukum SHW belum mengambil sikap tegas. "Kami masih akan pikir-pikir. Kami mau bicarakan dulu dengan klien kami," kata Soleh seusai sidang.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan, sidang akan ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (27/10) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum Indra Gunawan mengatakan, saksi-saksi akan dihadirkan secara bertahap. "Secara bertahap akan kami panggil. Untuk hari Selasa, rencananya lima sampai tujuh saksi. Mungkin dari keluarganya, istrinya, tukang parkir, dan lainnya," ujarnya.
Ketika ditanya kemungkinan untuk menghadirkan Rani Juliani sebagai saksi mahkota, Indra Gunawan enggan merinci. "Kita lihat saja nanti," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang