BI: LPS Dapat Periksa Bank

Kompas.com - 22/10/2009, 13:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad mengatakan nantinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank-bank yang dinyatakan dalam pengawasan khusus.

"Pemeriksaan bank tentunya sesuai dengan UU BI namun apabila LPS merasa perlu, bisa mengajak BI untuk memeriksa bank-bank dengan obyek pemeriksaan harus disepakati bersama karena terkait dengan efektivitas kinerja," ujarnya usai penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BI dan LPS di Jakarta, Kamis (22/10).

SKB antara Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut menyepakati landasan pelaksanaan bersama koordinasi serta pertukaran data dan informasi dalam kerangka Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam kesepakatan ini Muliaman menambahkan ada tiga poin utama yang menjadi poin tambahan yang dimasukkan dari kesepakatan pada 29 Juli 2007 yakni penyempurnaan data dan informasi antar BI-LPS.

BI akan memberikan informasi kepada LPS mengenai kondisi suatu bank dan tindakan atas kasus perbankan yang mungkin terjadi saat bank tersebut diketahui bermasalah baik sebelum maupun setelah mendapatkan bantuan LPS.

"Menurut saya ini menjadi hal penting dalam perspektif yang lebih besar untuk meningkatkan stabilitas keuangan dengan membangun kekuatan (expertise) untuk membangun sistem deteksi dini perbankan yang lebih baik," ujarnya.

Muliaman mengatakan SKB ini juga dapat membangun kemampuan analisis dari berbagai kemungkinan atau potensi kerawanan yang timbul serta penyelesaian apa yang perlu dilakukan secara cepat. "Jadi dengan adanya tukar menukar informasi lebih awal dapat lebih terjamin untuk mendeteksi simpul-simpul keuangan yang bermasalah," ujarnya.

LPS juga nantinya dapat meminta bantuan BI dalam memberikan klarifikasi mengenai ketentuan perbankan, serta pengawasan dan penyelesaian tindak pidana perbankan.

Ketua LPS Firdaus Djaelani mengatakan dengan adanya SKB ini pihaknya dapat mendapatkan data-data lain dari BI tidak hanya sekedar laporan keuangan bulanan. "Kita dapat mendapatkan data-data perbankan serta memeriksa bank yang dalam pengawasan khusus untuk mempercepat kinerja LPS agar lebih cepat dalam program penjaminannya termasuk menghitung berapa kira-kira persiapan dana cadangan dari posisi keuangan," ujarnya.

Ia juga menambahkan SKB yang akan segera dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP) ini akan menjelaskan hal-hal mendetail yang tidak tertulis dalam UU JPSK (apabila UU tersebut nantinya disahkan oleh DPR). "Kalaupun nanti UU JPSK disahkan tidak berarti SKB ini menjadi tidak berlaku, nantinya SKB akan menjembatani hal-hal yang sangat mendetail karena biasanya UU hanya memuat hal-hal yang pokok saja," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau