Baru Dilantik, Gaji Menteri Diusulkan Naik

Kompas.com - 23/10/2009, 08:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.comKementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengajukan usulan kenaikan gaji bagi para pejabat negara, termasuk para menteri, kepada Presiden. Persetujuan dari Presiden nantinya berbentuk peraturan pemerintah.

Hal itu dikemukakan Deputi Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Bidang Sumber Daya Manusia Ramli Effendi Naibaho sebelum serah terima jabatan Menneg PAN di Jakarta, Kamis (22/10).

Naibaho tidak merinci nilai nominal gaji tersebut. Nilai nominal kenaikan gaji sangat bergantung pada kekuatan anggaran negara dan itu akan diputuskan oleh Presiden dengan konsultasi dari Departemen Keuangan. Kementerian Negara PAN hanya mengajukan metode untuk mengevaluasi besaran gaji yang diterima.

”Kenaikan gaji pejabat negara terakhir kali terjadi 5 tahun lalu,” papar Ramli, yang belum merinci nilai nominal gaji tersebut.

Diperkirakan, 7.000 lebih pejabat negara di Indonesia yang akan menerima kenaikan gaji. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 mengenai Pokok-pokok Kepegawaian, yang termasuk dalam kategori pejabat negara adalah presiden dan wakil presiden, kepala daerah beserta wakilnya, hakim pengadilan, para ketua DPR, dan para menteri.

Untuk ketua lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak menikmati kenaikan gaji karena belum termasuk dalam pengertian pejabat negara dalam penjelasan undang-undang itu.

Program 100 hari

Saat serah terima jabatan, Menneg PAN dan Reformasi Birokrasi Evert Erenst Mangindaan menjelaskan, agenda mendesak dari kementeriannya adalah pembuatan peraturan pemerintah bagi Undang-Undang No 25/2009 mengenai Pelayanan Publik dan UU No 39/2008 mengenai Kementerian Negara.

”Presiden memiliki perhatian khusus terhadap reformasi birokrasi, terbukti dari penambahan kata tersebut ke dalam nama kementerian ini,” kata Mangindaan seusai acara serah terima jabatan Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi dari Menneg PAN ad interim Widodo AS.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal (Purn) Djoko Suyanto mengaku belum menetapkan rencana program kerja 100 hari di kementeriannya lantaran merasa harus terlebih dahulu mempelajari semua persoalan yang ada dan sedang ditangani dalam pos barunya tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengaku akan memprioritaskan optimalisasi dan efisiensi penggunaan alokasi anggaran belanja pertahanan, yang selama ini masih banyak mengalami kebocoran.

Langkah itu, menurut Purnomo, termasuk salah satu prioritas utama program kerja 100 hari Departemen Pertahanan.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menjabarkan 14 agenda dan kebijakan yang perlu ditindaklanjuti oleh Mendagri Gamawan Fauzi, salah satunya terkait dengan penataan regulasi pemilu kepala daerah (pilkada). Mendagri bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaan pilkada pada tahun 2010 sebanyak 246 daerah.

Hal itu disampaikan Mardiyanto dalam acara serah terima jabatan Mendagri di Kantor Departemen Dalam Negeri.

Gamawan mengungkapkan akan melanjutkan, menyelesaikan, dan mengembangkan langkah-langkah oleh Mendagri sebelumnya. (ELD/DWA/SIE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau