JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui hingga kini masih banyak penyelenggara negara, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, ataupun mantan menteri belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya ke KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, LHKPN tersebut merupakan salah satu syarat yang harus diserahkan saat penyelenggara negara memulai ataupun mengakhiri masa jabatannya.
"Kami mengimbau agar penyelenggara negara segera menyerahkan LHKPN. Segera saja diserahkan karena dalam UU telah diatur bahwa dalam waktu dua bulan sejak menjabat harus menyerahkan LHKPN," ujarnya saat ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/10).
Namun, Umar mengakui, dalam UU tersebut tidak mengatur sanksi secara tegas terhadap penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN. Menurut dia, penyelenggara negara hanya akan dikenakan sanksi administrasi jika terlambat menyerahkan.
"Sanksinya administrasi dengan diberi peringatan kami menyurati lagi," ujarnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya mengimbau agar penyelenggara negara segera menyerahkan LHKPN. Pasalnya, LHKPN merupakan bentuk komitmen transparansi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas KKN.
Johan mengatakan, saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono juga belum menyampaikan LHKPN ke KPK.
"Kalau Presiden, kami sudah kontak Istana. Pak Boediono yang kemarin sudah melaporkan, tapi baru sebagai mantan pejabat BI. Kalau sebagai Wapres, belum. Kan baru kemarin dilantik," kata Johan Budi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang