JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusutan kasus narkoba yang melibatkan artis Jenifer Dunn ternyata menyeret seorang oknum polisi. Tak tanggung-tanggung, oknum tersebut berasal dari Satuan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Terungkapnya keterlibatan oknum berpangkat AKP berinisial MS tersebut bermula dari pengembangan kasus terhadap tersangka Ilham alias Ilo dan Jenifer Dunn yang ditangkap pada Senin (12/10). Kedua tersangka tersebut mendapatkan narkoba psikotropika berjenis sabu dari tersangka CC.
Dari pengembangan yang dilakukan Polisi, diketahui bahwa tersangka CC mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari AKP MS. "Peran MS di sini sebagai pihak yang menjual narkoba berupa sabu kepada CC," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak, Jumat (23/10) di Mabes Polri.
Di tempat terpisah, Polisi sebelumnya juga berhasil menangkap Devita alias Devi yang tertangkap tangan dengan barang bukti berupa kertas aluminium foil dan shabu sisa bekas pakai. "Dari tersangka ini diperoleh informasi bahwa dia juga mendapatkan barang tersebut dari oknum polisi yang sama," ujarnya.
Pada Selasa (20/10), polisi telah melakukan pengembangan dengan memanggil tersangka AKP MS dan segera melakukan penggeledahan di mobil tersangka. Dari tersangka, Ilham dan Jenifer, polisi telah menahan sejumlah barang bukti berupa psikotropika jenis sabu, alat isap (bong), tiga pil Happy Five, dan tujuh pil ekstasi.
Sementara itu, dari tersangka CC, polisi menyita sejumlah bukti, yakni transer ATM ke rekening atas nama MS sebanyak dua lembar tertanggal 15 Oktober dan 16 Oktober dengan nilai total Rp 10 juta, dan SMS Banking dari HP tersangka sebesar Rp 10,4 juta tertanggal 13 Oktober.
Kini, polisi masih mendalami lebih lanjut perihal keterlibatan AKP MS. Mengenai tersangkutnya salah satu jajaran Polri dalam kasus ini, Sulistyo mengatakan bahwa proses hukum tetap harus ditegakkan. "Yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Dari segi disiplin dan kode etik saja pasti akan ditindak, apalagi jika terbukti melanggar pidana," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang