Oknum Polisi Polda Metro Terlibat Kasus Narkoba

Kompas.com - 23/10/2009, 17:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusutan kasus narkoba yang melibatkan artis Jenifer Dunn ternyata menyeret seorang oknum polisi. Tak tanggung-tanggung, oknum tersebut berasal dari Satuan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Terungkapnya keterlibatan oknum berpangkat AKP berinisial MS tersebut bermula dari pengembangan kasus terhadap tersangka Ilham alias Ilo dan Jenifer Dunn yang ditangkap pada Senin (12/10). Kedua tersangka tersebut mendapatkan narkoba psikotropika berjenis sabu dari tersangka CC.

Dari pengembangan yang dilakukan Polisi, diketahui bahwa tersangka CC mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari AKP MS. "Peran MS di sini sebagai pihak yang menjual narkoba berupa sabu kepada CC," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak, Jumat (23/10) di Mabes Polri.

Di tempat terpisah, Polisi sebelumnya juga berhasil menangkap Devita alias Devi yang tertangkap tangan dengan barang bukti berupa kertas aluminium foil dan shabu sisa bekas pakai. "Dari tersangka ini diperoleh informasi bahwa dia juga mendapatkan barang tersebut dari oknum polisi yang sama," ujarnya.

Pada Selasa (20/10), polisi telah melakukan pengembangan dengan memanggil tersangka AKP MS dan segera melakukan penggeledahan di mobil tersangka. Dari tersangka, Ilham dan Jenifer, polisi telah menahan sejumlah barang bukti berupa psikotropika jenis sabu, alat isap (bong), tiga pil Happy Five, dan tujuh pil ekstasi.

Sementara itu, dari tersangka CC, polisi menyita sejumlah bukti, yakni transer ATM ke rekening atas nama MS sebanyak dua lembar tertanggal 15 Oktober dan 16 Oktober dengan nilai total Rp 10 juta, dan SMS Banking dari HP tersangka sebesar Rp 10,4 juta tertanggal 13 Oktober.

Kini, polisi masih mendalami lebih lanjut perihal keterlibatan AKP MS. Mengenai tersangkutnya salah satu jajaran Polri dalam kasus ini, Sulistyo mengatakan bahwa proses hukum tetap harus ditegakkan. "Yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Dari segi disiplin dan kode etik saja pasti akan ditindak, apalagi jika terbukti melanggar pidana," ungkapnya. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau