Kejari Cirebon Selidiki Pungutan Haji

Kompas.com - 23/10/2009, 18:30 WIB

CIREBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mulai menyelidiki kasus pungutan haji yang diduga melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Cirebon.

Pungutan sebesar Rp 1,85 juta sampai Rp 2 juta di luar biaya pemberangkatan ibadah haji itu selama ini dibebankan pada calon jemaah haji. Jika kuota haji Kabupaten Cirebon mencapai 2.249 orang, berarti hasil pungutan bisa mencapai Rp 4,1 miliar lebih.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cirebon, Piet Sahanaya mengatakan pungutan itu dianggap terlalu besar dan perlu ditelusuri penggunaan serta aturannya.

Kejaksaan pada Jumat (23/10) menjadwalkan memeriksa Kepala Kepala Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Cirebon Abdul Ghofar, namun ternyata hingga sore Abdul tak hadir. Rencananya Kejari Cirebon akan tetap meminta keterangan Ghofar pada Senin (26/10) depan dengan mendatangi langsung kantornya. Meski demikian, status Ghofar dalam kasus ini masih sebatas saksi.

Selain kepala Kandepag, kejaksaan juga akan meminta keterangan para staf di Depag yang terkait, 16 KBIH, pengurus Forum Komunikasi KBIH (FK-KBIH) dan calon haji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau