CIREBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mulai menyelidiki kasus pungutan haji yang diduga melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Cirebon.
Pungutan sebesar Rp 1,85 juta sampai Rp 2 juta di luar biaya pemberangkatan ibadah haji itu selama ini dibebankan pada calon jemaah haji. Jika kuota haji Kabupaten Cirebon mencapai 2.249 orang, berarti hasil pungutan bisa mencapai Rp 4,1 miliar lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cirebon, Piet Sahanaya mengatakan pungutan itu dianggap terlalu besar dan perlu ditelusuri penggunaan serta aturannya.
Kejaksaan pada Jumat (23/10) menjadwalkan memeriksa Kepala Kepala Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Cirebon Abdul Ghofar, namun ternyata hingga sore Abdul tak hadir. Rencananya Kejari Cirebon akan tetap meminta keterangan Ghofar pada Senin (26/10) depan dengan mendatangi langsung kantornya. Meski demikian, status Ghofar dalam kasus ini masih sebatas saksi.
Selain kepala Kandepag, kejaksaan juga akan meminta keterangan para staf di Depag yang terkait, 16 KBIH, pengurus Forum Komunikasi KBIH (FK-KBIH) dan calon haji.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang