Penghilangan Ayat Tembakau Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 24/10/2009, 10:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Antikorupsi Ayat Tembakau akan melaporkan kasus hilangnya "ayat tembakau" dalam Undang-Undang Kesehatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami akan ke KPK pada Senin, 26 Oktober 2009. Ada dugaan indikasi kolusi antara oknum Departemen Kesehatan dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam penghilangan ayat tembakau yang mencurigakan," ujar Kartono Muhammad, anggota Koalisi Antikorupsi Ayat Tembakau, Jumat (23/10).

Bukti-bukti adanya indikasi ke arah kolusi tersebut sudah dikumpulkan. Kartono berharap KPK menyelidiki tuntas kasus tersebut. Berikutnya, anggota koalisi akan melaporkan kasus itu ke kepolisian sebagai kasus pidana.

Ayat (2) Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan berbunyi: Zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

Ayat yang menegaskan tembakau sebagai zat adiktif tersebut raib, setelah pengesahan undang-undang itu pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 14 September 2009. Namun, penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnya. Hilangnya "ayat tembakau" tersebut menimbulkan kecurigaan adanya intervensi pihak luar.

Secara terpisah, Menko Kesra Hatta Rajasa mendukung kepolisian yang berkomitmen untuk mengusut kasus penghilangan ayat tembakau ini dalam UU Kesehatan. "Saya sudah bicarakan dengan Kapolri, dan Kapolri menyatakan, polisi berwenang mengusut pada kasus pidananya," kata Hatta. (INE/THY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau