PONTIANAK, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 22,14 miliar pada pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Kalbar tahun anggaran 2006-2008. Selain itu, BPK juga menemukan adanya pengelolaan keuangan sebesar Rp 37,6 miliar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalbar yang pertanggungjawabannya tidak didukung bukti transaksi yang lengkap dan sah.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar Mudjijono yang menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPRD Kalbar dan Pemprov Kalbar menyebutkan, dana bansos Pemprov Kalbar untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura tahun 2006-2008 senilai Rp 10,07 miliar pada Sekretariat Daerah Kalbar, digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan anggota DPRD Kalbar periode 2004-2009.
Selain itu, pengelolaan dana bansos sebesar Rp 1,36 milar untuk KONI tahun 2007 dan pengeluaran KONI Kalbar untuk Satuan Tugas Pelatihan Daerah PON XVII sebesar Rp 8,59 miliar oleh Wakil Bendahara KONI Kalbar pada periode kepengurusan yang lama, tidak dipertanggungjawabkan. BPK RI juga menemukan penyimpangan dana kas KONI tahun 2009 sebesar Rp 2,11 miliar untuk keperluan pribadi Wakil Bandahara KONI.
"Pinjaman Sekretariat Daerah kepada DPRD secara undang-undang tidak dibenarkan dan harus dikembalikan. Jika tidak dikembalikan tentu menimbulkan kerugian negara," kata Mudjijono.
"Kerugian negara itu berkonotasi korupsi. Duit kok dipinjamkan ke DPRD. Dari sisi aturan enggak boleh. Yang dipakai bendahara untuk kepentiangan pribadi juga berkonotasi korupsi," lanjutnya.
Ditemui secara terpisah, Sekretaris Daerah Kalbar Syakirman mengakui adanya pinjaman kepada pimpinan dan anggota DPRD tersebut. Tindakan itu merupakan kebijakan dari Usman Jafar yang saat itu masih menjabat Gubernur Kalbar. "Itu memang kebijakan Pemprov (Kalbar). Secara lisan memang ada arahan dari gubernur (saat itu)," katanya.
Ia menambahkan, anggota DPRD sudah mengembalikan sebagian dari pinjaman itu dan masih ada kekurangan Rp 3,5 miliar. "Sudah ada pernyataan dari mereka (DPRD Kalbar periode 2004-2009) paling lambat dikembalikan Desember mendatang," katanya.
Atas temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Kalbar akan melaporkan ke BPK RI di Jakarta. Langkah selanjutnya apakah temuan itu akan ditindaklanjuti dengan menyampaikannya ke aparat penegak hukum untuk mengusut indikasi tindak pidana korupsinya, menurut Mudjijono diserahkan sepenuhnya kepada BPK RI.
Terkait temuan itu, Koordinator Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) Stephanus Paiman mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti indikasi kergian negara yang dikorupsi. "Meskipun pihak-pihak yang menggunakan dana itu mengembalikan uangnya, indikasi tindak pidana korupsinya harus tetap diusut," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang