Hukuman Rajam Sampai Mati Tidak Disetujui

Kompas.com - 25/10/2009, 22:39 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Aceh belum menyetujui materi kedua dalam rancangan Qanun (Perda) tentang hukuman sampai mati pelaku zina bagi orang yang sudah berkeluarga (menikah).

"Perlu dipahami, Pemerintah Aceh bukan tidak setuju dengan rancangan Qanun itu, tapi masalahnya masih tertera hukum rajam sampai mati dalam rancangan Qanun tersebut," kata Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Minggu (25/10).

Melalui Karo Hukum dan Humas Sekretariat Provinsi Aceh, A Hamid Zein, dia menyatakan ada beberapa pertimbangan sehingga pemerintah menunda menandatangani Qanun tersebut.

"Beberapa pertimbangan Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur Irwandi Yusuf belum menandatangani Qanun tersebut, antara lain masih ada hukuman mati dalam rancangan itu sehingga belum disetujui kedua pihak," katanya.

Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2004-2009, telah mensahkan rancangan Qanun menjadi Qanun tentang Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat, sekitar Agustus 2009.

Hamid Zein menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh telah mengeluarkan pernyataan keberatan kepada pihak legislatif tentang pasal rajam sampai mati bagi pelaku zina tersebut.

"Untuk menerapkan uqubat rajam terhadap penzina kami memandang masih memerlukan pengkajian yang lebih mendalam dan konprehensif karena dalam pelaksanaannya identik dengan hukuman mati," katanya.

Pelaksanaan rajam jangan dilaksanakan secara terburu-buru, akan tetapi secara bertahap, termasuk penerapannya diperlukan adanya kesiapan masyarakat dan sumber daya pelaksana, sarana dan prasarana pendukung sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Selain itu, Pemerintah Aceh memerlukan pengkajian mendalam dari berbagai sudut dan pendapat ulama serta teknis penerapannya.

Beberapa pengaturan terkait penetapan besarnya hukuman cambuk penzina yang dapat di takzir dalam Qanun itu masih dipandang terlalu tinggi, sehingga perlu dikaji kembali.

Misalnya maisir paling banyak 60 kali cambuk atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

Pemerintah Aceh sudah meminta kepada legislatif agar besarnya hukuman bagi masing-masing terhukum dikurangi atau diturunkan hukuman, maksimalnya menjadi 40 kali cambuk dan denda 400 gram emas atau penjara paling lama 40 bulan.

"Untuk pelanggar lainnya, seperti pelaku khalwat, ikhtilath, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath (homo seks) dan musahaqah (lesbian), hendaknya diturunkan, disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat," jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau