Bibit-Chandra Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pasal 32 UU KPK

Kompas.com - 26/10/2009, 10:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah menghadiri sidang perdana uji materi pasal 32 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10).

Bibit mengenakan setelan jas abu-abu sementara Chandra mengenakan setelan jas hitam. Didampingi tim kuasa hukumnya mereka tampak tenang di dalam ruang sidang. Persidangan dipimpin majelis hakim MK Akil Mochthtar, HM. Arsyad S dan Harjono.

Sebelumnya pada Selasa (13/10) tim kuasa hukum dua pimpinan KPK non aktif tersebut mendaftarkan uji materi atas UU KPK. Gugatan tersebut diajukan karena penggugat menilai penerapan pasal 32 ayat (1) butir (c) UU KPK dinilai diskriminatif.

Pasal 32 ayat (1) butir (c) berbunyi, pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika tercatat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan mengenai pejabat negara lain yang baru diberhentikan jika statusnya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Pasal tersebut juga dianggap mengabaikan asas praduga tak bersalah yang diakui, dilindungi dan dijamin eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia dan Internasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau