Mana Penerapan Perda Rokok?

Kompas.com - 26/10/2009, 18:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 yang mengatur tentang kawasan dilarang merokok belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Berbagai kendala, terutama terkait implementasi pemberian sanksi terhadap pelaku, masih menjadi kesulitan utama di lapangan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan, penerapan sanksi terhadap pelanggar Perda tersebut terbagi atas sanksi kurungan dan denda. "Penerapan untuk sanksi hukum ini masih mengalami kendala karena membutuhkan sumber daya dan dana yang besar," ujarnya.

Dalam Perda tersebut diatur sanksi hukum terhadap pelanggar berupa sanksi kurungan paling lama enam bulan dan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta. Untuk pemberlakuan dua jenis sanksi tersebut, Ridwan mengaku, pihaknya masih sering kesulitan dalam menghadapi para pelanggar. "Karena untuk pemberian sanksi tersebut ada mekanisme peradilan yang melibatkan polisi, jaksa, hingga hakim," katanya, Senin (26/10).

Dalam beberapa kesempatan, kata Ridwan, pihaknya bahkan harus membawa serta hakim dan jaksa ke lapangan untuk langsung melakukan pemberian sanksi. "Pelanggar langsung kita bawa ke kelurahan setempat untuk proses peradilan," paparnya.

Mengatasi hal tersebut, pihak BPLHD berencana akan mengajukan revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2005 terkait mekanisme pemberian sanksi. "Kita masih bahas lebih lanjut. Revisi Perda itu kan lima tahun sekali maka pada 2010 bisa kita ajukan revisi," tukasnya.

BPLHD sendiri juga sudah melakukan evaluasi kinerja terhadap penerapan Perda tersebut. Dari 120 kawasan perkantoran dan rumah sakit yang dievaluasi, antara lain, terungkap sebanyak 36 persen di antaranya berkategori buruk dalam menerapkan Perda Larangan Merokok.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau