Nama Presiden SBY Dicatut

Kompas.com - 28/10/2009, 05:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa namanya dicatut dalam rekaman pembicaraan yang mengindikasikan kriminalisasi terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

 

”Saya tanyakan dan konsultasikan hal ini dengan Presiden. Presiden menegaskan tidak pernah ada pembicaraan kepada siapa pun mengenai posisi Wakil Jaksa Agung,” kata Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (27/10).

Transkrip yang beredar saat ini terkait percakapan seseorang yang diduga Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Perhubungan, dengan sejumlah orang yang diduga pejabat di Kejaksaan Agung. Rekaman itu mengungkapkan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra, Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (Kompas, 27/10).

Menurut Dino, ”Presiden menegaskan, itu adalah aksi pencatutan nama oleh orang yang diberitakan menyatakan itu dalam rekaman. Sama sekali tidak benar. Presiden mengharapkan masyarakat tak terpengaruh pada berita pencatutan nama itu.”

Ketika ditanyakan apakah Presiden sudah membicarakan atau melakukan klarifikasi mengenai rekaman itu kepada KPK, kejaksaan, atau kepolisian, Dino tak memberikan jawaban.

Program 100 hari

Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, berpandangan, seharusnya penyelesaian konflik antara ”cicak dan buaya”, yaitu KPK dan Polri, tergambar jelas dalam program 100 hari bidang hukum pemerintahan Yudhoyono.

Apabila ada rapat kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dia akan mempertanyakan hal itu karena kasus ini jelas terkait dengan arah pemberantasan korupsi di Indonesia lima tahun mendatang.

Secara terpisah, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mendorong Polri proaktif menyelidiki kebenaran rekaman yang menunjukkan kemungkinan terjadinya rekayasa kriminalisasi kasus pimpinan KPK. ”Polri jangan pasif menunggu. Polri harus jemput bola bekerja profesional dan obyektif mengungkap kasus itu,” ujarnya.

Langkah proaktif yang bisa dilakukan Polri adalah membentuk tim dan segera mendatangi KPK untuk mengecek kebenaran rekaman itu. Polri juga bisa memanggil orang-orang yang ada dalam rekaman itu untuk diperiksa.

Neta S Pane dari Indonesian Police Watch mengatakan, polisi harus segera minta rekaman itu kepada KPK. ”Bukti itu untuk meyakinkan masyarakat bahwa polisi bekerja profesional. Jika dalam pemeriksaan ada indikasi rekayasa terhadap KPK, Polri harus memeriksa orang yang terlibat dalam rekayasa itu,” ujarnya.

Namun, pengajar kajian ilmu kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengatakan, ”Jangan berharap polisi atau kejaksaan bisa adil dalam penyelesaian kasus Bibit dan Chandra. Apalagi, mereka diduga sebagai pihak yang ingin melemahkan KPK.”

Menurut Bambang, apa yang terjadi saat ini adalah konflik antarlembaga. ”Hanya Presiden yang bisa memutuskan. Untuk proses hukumnya bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Untuk penyelidikan dan penyidikan perlu dibentuk tim independen,” katanya.

Bambang menambahkan, alternatif lainnya adalah meminta DPR bersikap dan meminta keterangan kepada KPK, Polri, dan kejaksaan. ”Bahkan, jika diperlukan, Presiden juga bisa dipanggil untuk memberikan kejelasan,” ujarnya.

Minta perlindungan

Di Jakarta, Selasa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) AH Semendawai mengakui, pada Juli-Agustus 2009 Anggoro dan Anggodo memohon perlindungan kepada LPSK. Namun, belum bisa dipastikan apakah permohonan itu dikabulkan atau belum.

Semendawai tak menjelaskan lebih rinci permohonan perlindungan bagi Anggoro dan Anggodo itu terkait perkara apa. Perlindungan saksi dapat diberikan kepada seorang tersangka sepanjang pemohon merupakan saksi dalam perkara yang berbeda.

Komisioner Bidang Perlindungan Myra Diarsi mengatakan, LPSK tak akan memublikasikan apakah permohonan seseorang dikabulkan atau tidak. Hal itu demi keperluan hukum itu sendiri. Lain halnya jika pemohon memublikasikan statusnya sebagai saksi yang dilindungi atau tidak.

Sebaliknya, Sugeng Teguh Santosa, pengacara Ary Muladi, mengatakan kini kliennya ketakutan. Salah satu penyebab yang membuat Ary ketakutan adalah soal keputusannya mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan pada 18 dan 26 Agustus 2009. Keterangan yang dicabut itu terkait pengakuan Ary yang menyatakan pernah memberikan uang suap dari Anggodo kepada Chandra dan Bibit. Dia sebelumnya disuruh Anggodo untuk mengakui pemberian itu.

Menurut Ary kepada Sugeng, Anggodo membuat sendiri kronologi 15 Juli 2009 soal pemberian suap itu. Ary juga diminta menandatanganinya.

Menurut Sugeng, Ary memberikan uang dari Anggodo itu kepada seorang pengusaha asal Surabaya, Yulianto. Namun, Yulianto hingga kini belum jelas.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna mengatakan, polisi masih kesulitan mencari identitas Yulianto. Yulianto belum dapat dinyatakan sebagai buronan.

Pelemahan KPK

Bambang Widjojanto, seorang penasihat hukum Bibit dan Chandra, meminta Presiden cepat bersikap terhadap dugaan pelemahan KPK oleh lembaga lain. Beberapa waktu lalu keduanya juga sudah mengirimkan surat pribadi kepada Presiden.

”Surat itu disampaikan sebelum pelantikan. Isinya antara lain permintaan agar masalah ini diselesaikan cepat,” katanya.

Danang Widoyoko dari Indonesia Corruption Watch juga mendesak pelemahan KPK ditangani serius, tak perlu menanti kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan. (SUT/IDR/AIK/DAY/SF)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau