JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menetapkan putusan sela dengan menolak eksepsi terdakwa Antasari Azhar, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
"Menolak eksepsi Antasari Azhar dan kuasa hukum dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Heri Suwantoro, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
Setelah pembacaan putusan itu, Antasari langsung menghampiri kuasa hukumnya Juniver Girsang. Antasari diancam dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang