JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian siap menghadapi tuduhan rekayasa ataupun kriminalisasi terhadap pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, di pengadilan. Polri mempersilakan pihak-pihak yang menentang dalam proses penyidikan hingga penahanan kedua tersangka agar diselesaikan di pengadilan.
"Apa pun yang kami lakukan dipertanggungjawabkan di atas undang-undang. Kalau ada pihak yang ingin menguji di pengadilan, kami terbuka," tegas Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Dikdik Mulyana, saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (29/10).
Dikdik menegaskan akan melakukan penyidikan terhadap anggota Polri jika kemudian hari ditemukan adanya rekayasa dalam proses penyidikan kedua tersangka. "Kalau benar rekayasa, kami tidak akan keberatan rekan kami siapa pun untuk dilakukan penyidikan," kata dia.
Ia menjelaskan, proses penyidikan hingga penahanan kedua tersangka telah sesuai dengan prosedur. Penahanan telah sesuai dengan persyaratan obyektif dan subyektif. "Persyaratan obyektif telah sesuai Pasal 21 KUHAP. Sedangkan persyaratan subyektif agar tidak melakukan tindak pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan sebagainya," jelas dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang