Kades Penggelap Raskin Divonis Lima Bulan Penjara

Kompas.com - 29/10/2009, 18:37 WIB

BLORA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menyatakan Sunarman, Kepala Desa Sambongrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, terbukti menggelapkan beras untuk keluarga miskin. Majelis hakim memvonis dia lima bulan penjara .

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Adi Sutrisno dan hakim anggota Aminuddin dan Dzulkarnain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Kamis (29/10). Persidangan itu dihadiri jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Blora Yeni Astuti dan tim penasihat hukum Sunarman yang dipimpin Zainudin.

Adi Sutrisno mengatakan Sunarman terbukti melan ggar Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sebagai kades, Sunarman telah menggelapkan 15,3 ton beras yang seharusnya dibagikan kepada 255 keluarga miskin pada Maret 2008 Maret 2009.

Sunarman menggelapkan beras itu dengan cara menyimpan kelebihan raskin, 1. 275 kilogram per bulan, di gudang milik Ny Sarisih, lantaran balai desa tidak muat lagi. Kelebihan raskin itu berasal dari penambahan jatah raskin dari 2.550 kilogram per bulan menjadi 3.825 kilogram per bulan.

Khawatir beras rusak karena tersimpan terlalu lama, Ny Sarisih melapor ke Sunarman. Kemudian, Sunarman meminta beras itu dijual, kata Adi .  

Menurut Adi, beras bagi keluarga raskin itu belum laku semua tetapi Sunarman keburu dilaporkan polisi. Uang hasil penjualan raskin, Rp 36,720 juta, disita polisi sebagai barang bukti.   

Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim meminta uang bukti itu dikembalikan kepada penerima raskin melalui perangkat desa atau pejabat sementara kepala desa, kata dia.

Seusai mendengar vonis itu, Sunarman dan jaksa penuntut umum Yeni Astuti menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu mereka selama satu minggu. Jika dalam satu minggu tidak ada jawaban, secara otomatis majelis menganggap keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Ratusan warga Desa Sambongrejo, baik yang pro maupun kontra Sunarman, bedhol desa menghadiri sidang itu. Mereka memadati ruang sidang dan pelataran lobi Pengadilan Negeri Blora.

Ketua Badan Perwakilan Desa Sambongrejo Sukandar meminta Bupati Blora Yudhi Sancoyo segera menindaklanjuti putusan majelis hakim itu. Bupati harus mencopot jabatan Sunarman sebagai kepala desa.

 

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau