Bipartit, Kunci Hubungan Industrial Harmonis

Kompas.com - 01/11/2009, 23:21 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pengusaha dan pekerja harus mengoptimalkan perundingan bipartit dalam menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Pemerintah terus mendorong pembentukan lembaga kerja sama bipartit tingkat perusahaan untuk memperlancar penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan hal ini saat membuka Forum Hubungan Industrial bertajuk Rancang Bangun Hubungan Industrial di Yogyakarta, Minggu (1/11) malam. Forum dialog ini melibatkan unsur serikat pek erja, pengusaha, dan pemerintah untuk urun rembuk mencari solusi berbagai persoalan hubungan industrial nasional.

Menurut data Depnakertrans, sampai sekarang sudah ada 11.832 perusahaan yang memiliki lembaga kerja sama (LKS) bipartit, 210 LKS bipartit kabupaten/kota, 31 LKS bipartit provinsi, dan LKS bipartit nasional. Optimalisasi LKS bipartit juga penting untuk peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang saat ini telah mencapai 41.252 PP dan 10.501 PKB.

Iklim ketenagakerjaan yang kondusif merupakan salah satu kebutuhan dalam mengundang investor. Pemerintah berharap, forum rembuk ini mampu menghasilkan satu rancang bangun hubungan industrial yang menciptakan iklim investasi yang positif.

Turut hadir dalam forum ini antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Thamrin Moosi, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto, dan anggota LKS Bipartit dari 16 provinsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau