Bibit-Aulia Pohan Ditahan Satu Blok

Kompas.com - 02/11/2009, 08:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang tahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto seblok dengan ruang tahanan mantan deputy Gubernur BI Aulia Pohan yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Markas Komando Korps Brimob, Kelapadua, Depok.

Berbeda dengan saat ditahan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kali ini Bibit dipisah dengan Chandra M Hamzah. "Ruang tahanan Bibit satu blok dengan ruang tahanan Aulia Pohan dan Maman Sumantri," ujar pengacara Bibit dan Chandra, Arie Juliano, saat jumpa pers di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/11).

Sementara itu, kata Arie, ruang tahanan Chandra satu blok dengan ruang tahanan teroris. Namun, dia tak menjelaskan siapa teroris yang dimaksud. Menurut Arie, baik Bibit maupun Chandra dalam kondisi baik.

Bibit dan Chandra setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan saat mencekal Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom (tersangka kasus korupsi), sejak Kamis pekan lalu ditahan polisi. Alasan polisi, pencekalan seperti itu harus diputuskan secara kolektif oleh kelima pemimpin KPK, tidak bisa dilakukan hanya oleh Bibit dan Chandra.

Polri menahan Bibit dan Chandra seusai keduanya menjalani wajib lapor. Penahanan dilakukan setelah keduanya sering menggelar jumpa pers yang dapat menggiring opini publik. Polisi juga khawatir keduanya tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuataannya.

Penahanan Bibit dan Chandra menuai kritik dari sejumlah tokoh. Bahkan, puluhan tokoh nasional, termasuk mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sepakat untuk menjaminkan diri demi penangguhan penahanan Bibit dan Chandra.

Prabowo Subianto, Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kemarin menyusul bersedia menjadi jaminan atas penangguhan penahanan Bibit dan Chandra. "Saya kira Pak Prabowo bersedia menjadi jaminan untuk kepentingan publik, jika memang diperlukan," ujar Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Gerindra, di Jakarta, Minggu.

Aulia Pohan, bersama Maman Sumantri, adalah terpidana kasus korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar. Sebelum disidangkan yang berbuntut besan SBY itu masuk penjara, penyidikan kasusnya ditangani KPK.

Sementara itu, dengan alasan rasa kemanusiaan dan keadilan, Koalisi Laki-laki Menolak Poligami (Kolmi) turut memberi dukungan moral kepada Bibit dan Chandra yang kini ditahan di Mako Brimob. "Klub Antipoligami mendukung KPK yang sedang dihajar sana-sini," kata Wawan Suwandi, anggota Kolmi yang menjadi admin di Facebook Klub Antipoligami, di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/11).

Sementara itu, Gerakan 1.000.000 Facebookers yang mendukung KPK akan menggelar aksi turun ke jalan pada 8 November mendatang. Gerakan yang digagas Usman Yasin dari Bengkulu ini sepakat turun kejalan untuk memberi dukungan moral kepada Chandra-Bibit.

"Kami sepakat ada Gerakan Aksi Damai Facebookers 8 November nanti. Supaya bukan hanya massa virtual, tapi gerakan konkret, gerakan moral berupa aksi damai," kata Aryo Soembogo, salah satu Facebookers yang berinisiatif mengoordinasi para Facebookers mndukung KPK yang sampai semalam telah berjumlah lebih dari 250.000.

Menurut Aryo, yang diamini oleh tujuh inisiator lain dari berbagai kalangan, pintu masuk gerakan ini adalah menyelamatkan KPK. Sebab, mereka menduga penahanan dua Wakil Ketua KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, merupakan tanda mengkriminalisasi KPK. Maka dari itu, lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi ini perlu didukung.

"Mereka (Bibit-Chandra) korban kriminalisasi karena Ari Maludi sebagai saksi kunci sudah mencabut BAP," papar Aryo.

SBY lepas tangan

Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak campur tangan dalam substansi hukum penahanan Bibit dan Chandra dinilai aneh.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang Perdaria Wiratman, Minggu (1/ 11), di Surabaya, Presiden harus segera menangguhkan penahanan kedua pimpinan KPK tersebut karena penahanan mereka itu sama sekali tak beralasan.

"Selaku eksekutif yang merupakan atasan langsung kejaksaan dan kepolisian, Presiden punya wewenang. Karena itu, agar tak ada dugaan rekayasa maka penangguhan penahanan harus segera dilakukan," ujarnya.

Menurut Herlambang, jika SBY memiliki keberanian lebih, proses pemidanaan sebenarnya bisa dihentikan. Masalahnya, persangkaan tentang penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra terkait pencekalan adalah ranah pengadilan tata usaha negara atau administrasi, bukan pidana.

"Kalau surat pencekalan bersifat final individual pada seseorang seharusnya yang ribut adalah orang yang kena cekal. Tapi dalam masalah ini yang ribut kok justru kepolisian," ujar Herlambang.

Sementara itu,SBY semalam memanggil sejumlah tokoh masyarakat ke Istana, guna membahas masalah penahanan Bibit dan Chandra. Pertemuan berlangsung pukul 21.15 di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan. Mereka yang diundang SBY di antaranya praktisi hukum Todung Mulya Lubis, Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, clan Sekretaris Jenderal Tranparansi Internasional Indonesia Teten Masduki. Pertemuan SBY dengan para tokoh nasional itu berlangsung secara tertutup. (Warta Kota/sab/surya)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau