Pengamat: Presiden Bisa Minta Polri Berhentikan Kasus

Kompas.com - 02/11/2009, 17:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sama seperti kewenangan dalam memberikan instruksi kepada Polri untuk mengusut suatu kasus, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menyuruh Polri menghentikan pengusutan terhadap suatu kasus.

Ini bukan intervensi. "Kalau Presiden bisa memerintahkan aparat keamanan mengusut suatu perkara, dia juga bisa menghentikan perkara itu. Tidak bisa disalahkan karena Presiden sebagai pemegang kekuasaan," ujar pengamat hukum, Irman Putra Sidin, di Gedung DPR, Senin (2/11).

Menurut Irman, kewenangan itu bisa dilakukan Presiden, apalagi dalam situasi yang sudah tidak normal, pada saat rakyat sudah berbondong-bondong memberikan reaksi. "Seperti JK waktu itu dalam kasus Prita. Ia meminta penyidik mengeluarkan Prita dari tahanan. Presiden bisa melakukan itu. Presiden bisa menghentikan polisi. Itu bukan intervensi namanya. Yang tidak boleh misalnya melarang kalau MK tak boleh memutar rekaman atau melarang DPR raker dengan Menkes, itu baru tidak boleh," ungkapnya panjang lebar.

Irman menilai, tindakan seperti itu sah untuk kepentingan umum yang lebih besar. Menurutnya, jangan lagi memperdebatkan soal intervensi atau bukan karena Presiden seharusnya menyadari bahwa polemik ini telah menyebabkan kondisi terganggu atau tidak normal. "Presiden bisa melakukan itu," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau