JAKARTA, KOMPAS.com — Sama seperti kewenangan dalam memberikan instruksi kepada Polri untuk mengusut suatu kasus, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menyuruh Polri menghentikan pengusutan terhadap suatu kasus.
Ini bukan intervensi. "Kalau Presiden bisa memerintahkan aparat keamanan mengusut suatu perkara, dia juga bisa menghentikan perkara itu. Tidak bisa disalahkan karena Presiden sebagai pemegang kekuasaan," ujar pengamat hukum, Irman Putra Sidin, di Gedung DPR, Senin (2/11).
Menurut Irman, kewenangan itu bisa dilakukan Presiden, apalagi dalam situasi yang sudah tidak normal, pada saat rakyat sudah berbondong-bondong memberikan reaksi. "Seperti JK waktu itu dalam kasus Prita. Ia meminta penyidik mengeluarkan Prita dari tahanan. Presiden bisa melakukan itu. Presiden bisa menghentikan polisi. Itu bukan intervensi namanya. Yang tidak boleh misalnya melarang kalau MK tak boleh memutar rekaman atau melarang DPR raker dengan Menkes, itu baru tidak boleh," ungkapnya panjang lebar.
Irman menilai, tindakan seperti itu sah untuk kepentingan umum yang lebih besar. Menurutnya, jangan lagi memperdebatkan soal intervensi atau bukan karena Presiden seharusnya menyadari bahwa polemik ini telah menyebabkan kondisi terganggu atau tidak normal. "Presiden bisa melakukan itu," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang